Pilpres 2019
KPU Beri Prabowo Deadline Pengajuan Gugatan Pilpres 2019, MK Minta Alat Bukti Harus Kuat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline pada tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menyerahkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 hingga
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline pada tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menyerahkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 hingga pukul 24.00 WIB, Kamis (23/5/2019).
Gugatan tersebut nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5/2019).
Namun demikian, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dan PIleg 2019.
"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
• Hari Ini Prabowo Daftarkan Gugatan ke MK
Viryan mengatakan, perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.
Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3×24 jam.
Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg yaitu selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/5/2019).
Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres, pileg dalam hal ini DPR DPRD serta DPD," katanya.
• Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jokowi Yakin MK Putuskan Berdasarkan Fakta
Alat bukti kecurangan harus kuat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.
Prabowo - Sandiaga Uno berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Di persidangan, terutama di MK, siapa yang mendalilkan, dia wajib membuktikannya. Bukan orang lain yang membuktikan, melainkan dia sendiri," ujar Fajar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

• Begini Respons SBY Lihat Reaksi Prabowo dan Jokowi Sikapi Hasil Pilpres 2019 KPU
Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.
Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo - Sandiaga Uno, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.
Adapun alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon. Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.
Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.
Pendaftaran gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB, sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian. (Kompas.com/Jessi Carina/Fitria Chusna Farisa)
• Fadli Zon: Denny Indrayana dan Irman Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
• PM Malaysia, Australia, dan India Beri Ucapan Selamat, Jokowi Merespons dan Beri Pesan Persahabatan