Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Iwa Karniwa Katakan Ada Komitmen dengan Kode 3, Berikut Penuturannya

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019)

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2/2019). 

"Sampai sekarang saya tidak tahu apa kode 3 itu. Waktu di penyidikan, angka kode 3 itu diasumsikan Rp 3 M," ujar dia.

Hakim Ketua, Judijanto Hadilesmana menanyakan kembali soal kode 3 itu.

"Ini di BAP anda sebut 3 itu Rp 3 M, jadi yang benar yang mana," ujar Hakim.

Soleman tetap bersikukuh bahwa kode 3 itu tidak pernah ia ketahui.

"Tapi saya asumsikan itu uang Rp 3 M karena penyerahannya sampai 3 kali. Tapi enggak tahu jumlahnya berapa," kata Soleman.

Kelanjutan soal pembahasan kode 3 itu berakhir karena hakim meminta break berkaitan dengan adzan Dzuhur.

Di persidangan, Iwa turut dihadirkan.

Ia akan dikonfrontir bersamaan dengan kesaksian Soleman, Waras, Henry, maupun Neneng. (men)

Viral Video Kusir Siksa Kuda di Kota Tasikmalaya, Warganet Geram, Tautkan Komentar ke Ridwan Kamil

Beredar Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith: Penjara yang Kalian Anggap Neraka, bagi Kami Surga

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved