Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Iwa Karniwa Katakan Ada Komitmen dengan Kode 3, Berikut Penuturannya
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
"Sampai sekarang saya tidak tahu apa kode 3 itu. Waktu di penyidikan, angka kode 3 itu diasumsikan Rp 3 M," ujar dia.
Hakim Ketua, Judijanto Hadilesmana menanyakan kembali soal kode 3 itu.
"Ini di BAP anda sebut 3 itu Rp 3 M, jadi yang benar yang mana," ujar Hakim.
Soleman tetap bersikukuh bahwa kode 3 itu tidak pernah ia ketahui.
"Tapi saya asumsikan itu uang Rp 3 M karena penyerahannya sampai 3 kali. Tapi enggak tahu jumlahnya berapa," kata Soleman.
Kelanjutan soal pembahasan kode 3 itu berakhir karena hakim meminta break berkaitan dengan adzan Dzuhur.
Di persidangan, Iwa turut dihadirkan.
Ia akan dikonfrontir bersamaan dengan kesaksian Soleman, Waras, Henry, maupun Neneng. (men)
• Viral Video Kusir Siksa Kuda di Kota Tasikmalaya, Warganet Geram, Tautkan Komentar ke Ridwan Kamil
• Beredar Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith: Penjara yang Kalian Anggap Neraka, bagi Kami Surga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-kabupaten-bekasi-soleman-sidang-meikarta.jpg)