Anggota DPRD Bekasi Ini Sebut Iwa Karniwa Katakan Ada Komitmen dengan Kode 3, Berikut Penuturannya

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019)

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman mengatakan bahwa Iwa Karniwa yang kini menjabat sebagai Sekda Jabar pernah mengatakan soal ada komitmen dengan kode 3 yang diduga terkait proyek Meikarta.

Hal itu dikatakannya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/2/2019).

Ia dihadirkan berhubungan dengan uang untuk Sekda Jabar Iwa Karniwa terkait pengesahan Raperda RTRW yang melampirkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang‎ (RDTR). RDTR itu mengakomodir kepentingan Meikarta.

Di persidangan, Soleman mengaku diperkenalkan dengan Henry Lincoln selaku Sekretaris Dinas PUPR oleh kader PDI Perjuangan Bekasi, Nyumarno‎. Henry dihadirkan di persidangan.

"Henry datang ke ruangan fraksi menemui saya dan minta dipertemukan dengan pak Waras. Awalnya saya tidak tahu untuk kepentingan apa," ujar Soleman.

Soleman mengenal Waras Wasisto sebagai anggota DPRD Jabar, karena teman satu partai.

Kemu‎dian Soleman mempertemukan Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaily selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR dengan Waras di KM 39 Tol Jakarta Cikampek.

"Pertemuan itu membahas agar Henry Lincoln bisa bertemu pak Sekda Jabar Iwa Karniwa," ujar dia.

Di Persidangan Terungkap, Uang Suap Perizinan Meikarta Berasal dari PT Mahkota Sentosa Utama

Pertemuan itu pun berlanjut dengan pertemuan kedua di KM 72 Tol Cipularang arah Bandung. Sekda Jabar Iwa Karniwa turut hadir di pertemuan itu bersama Waras, Henry, Soleman, dan Neneng Rahmi.

"Tapi yang bertemu langsung itu hanya Neneng, Henry dan Iwa. Saya dan pak Waras di luar," ujar dia.

Tindak lanjut pertemuan itu akhirnya berujung di pertemuan di Gedung Sate.

Ia mengaku baru tahu masalah yang dibahas bersama Iwa itu terkait pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR, seusai  pertemuan di Gedung Sate.

"Usai pertemuan di Gedung Sate itu, pak Iwa memberi kode, dia bilang soal komitmen ; 'ada titipan untuk bikin banner sekitar 3'. Tapi saya enggak tahu 3 itu apa," ujar Soleman.

Di Persidangan, Iwa Karniwa Tiba-tiba Bantah Isi BAP-nya Sendiri soal Banner

Jaksa KPK I Wayan Riana menanyakan makna 3 tersebut. Karena di dalam BAP Solemen pada penyidik KPK, 3 tersebut adalah‎ uang Rp 3 miliar. Namun, BAP itu dibantah sendiri oleh Soleman.

"Sampai sekarang saya tidak tahu apa kode 3 itu. Waktu di penyidikan, angka kode 3 itu diasumsikan Rp 3 M," ujar dia.

Hakim Ketua, Judijanto Hadilesmana menanyakan kembali soal kode 3 itu.

"Ini di BAP anda sebut 3 itu Rp 3 M, jadi yang benar yang mana," ujar Hakim.

Soleman tetap bersikukuh bahwa kode 3 itu tidak pernah ia ketahui.

"Tapi saya asumsikan itu uang Rp 3 M karena penyerahannya sampai 3 kali. Tapi enggak tahu jumlahnya berapa," kata Soleman.

Kelanjutan soal pembahasan kode 3 itu berakhir karena hakim meminta break berkaitan dengan adzan Dzuhur.

Di persidangan, Iwa turut dihadirkan.

Ia akan dikonfrontir bersamaan dengan kesaksian Soleman, Waras, Henry, maupun Neneng. (men)

Viral Video Kusir Siksa Kuda di Kota Tasikmalaya, Warganet Geram, Tautkan Komentar ke Ridwan Kamil

Beredar Surat Tulisan Tangan Bahar bin Smith: Penjara yang Kalian Anggap Neraka, bagi Kami Surga

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved