BREAKING NEWS: Total 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas
Total 7 terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun, divonis bebas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Jaksa penuntut umum tidak perhitungan aset terdakwa yang jadi agunan sehingga majelis hakim berpendapat belum ada kerugian keuangan negara," ujar Basari.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun untuk Rony Tedy dan Juventius 10 tahun penjara.
Jaksa Kejagung menangapi putusan ini dengan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Sedangkan Rony Tedy saat dimintai pendapatnya, tidak banyak berkomentar.
"Puji Tuhan," ujar Rony Tedy.
Sementara itu, di persidangan sebelumnya, lima terdakwa dari karyawan Bank Mandiri yang terlibat dalam pemberian kredit, juga divonis bebas. Sehingga, total tujuh terdakwa dalam kasus ini semuanya divonis bebas. (men)