BREAKING NEWS: Total 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas
Total 7 terdakwa dalam kasus korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun, divonis bebas.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun.
Keduanya divonis bebas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juventius dan Rony Tedi dan Juventius tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidair.
Bebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini dibacakan," ujar Martahan Pasaribu dan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan serta hakim Judijanto di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/1).
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Basari Budi Pardiyanto mengatakan bahwa dakwaan yang menyebutkan kedua terdakwa memalsukan laporan keuangan untuk mendapat kredit investasi dan modal kerja tidak terbukti.
• 5 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara 1,8 T Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim!
• BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bank Mandiri Rugikan Negara Rp 1,8 T Divonis Bebas
"Penggelembungan data keuangan PT TAB untuk melancarkan kredit sebagaimana dalam dakwaan jaksa, berdasarkan barang bukti yang diajukan nomor 1 hingga 66, majelis hakim tidak menemukan bukti sebagai dasar untuk dakwaan. Sehingga, unsur perbuatan melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi," ujar Basari.
Kemudian, hakim juga membacakan unsur memperkaya diri.
Menurut hakim, selama persidangan, tidak ada data pembanding terkait penambahan harta kekayaan Rony Tedi baik sebelum dan setelah mendapat kredit dari Bank Mandiri.
"Tidak ada bukti harta kekayaan Rony Tedi dan Juventius baik sebelum dan setelah, karena itu majelis hakim tidak bisa menilai ada atau tidak penambahan harta kekayaan.

Kemudian tidak ada satupun saksi yang menerangkan soal penambahan harta kekayaan," kata Basari.
Hakim membacakan setiap unsur dalam pasal yang didakwakan yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, semua unsur di tiga pasal itu tidak terpenuhi.
Termasuk soal unsur kerugian keuangan negara yang menurut dakwaan, berdasarkan audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun.
"Perhitungan negara harus perhitungan aset terdakwa yang jadi agunan kredit.
• Mantan Ketua DPRD Diminta untuk Menyerahkan Diri Terkait Korupsi Aset BUMD
• Eks Bupati Bekasi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK, Diduga Hasil Korupsi Kasus Meikarta
• Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Cisinga Tasikmalaya