Ridwan Kamil Minta Rizieq Shihab Datang ke Polda Jabar Tak Bawa Massa, Bisa Jadi Perkara Lagi

Ridwan Kamil meminta pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tidak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat mendatangi acara Jawa Barat Bersholawat di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/4/2017). Rizieq ditunggu kedatangannya di Polda Jabar terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tidak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar.

Rizieq Shihab dipanggil ke Polda Jabar terkait dengan dugaan tindak pidana membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

"Imbauan saya, jangan berkerumun. Berkerumun di lapangan, jangan. Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan. Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

Berbagai pihak pun, katanya, harus menerjemahkan hal ini dengan tidak membikin kerumunan di manapun terhadap semua kegiatan yang ada di masyarakat. 

Baca juga: Belum Pengin Jadi Pelatih Tapi Ikut Kursus Lisensi C AFC, Ini Tujuan Gelandang persib Dedi Kusnandar

Baca juga: Terkait Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab, Polisi Naikkan ke Penyidikan Kasus RS Ummi Kota Bogor

"Termasuk kalau ada pemeriksaan hukum, jangan bikin kerumunan membawa simpatisan apa pun, karena nanti malah jadi perkara lagi. Kita berharap Jawa Barat selalu kondusif. Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajaran TNI, sejauh ini kita relatif aman terkendali," katanya.

Gubernur menekankan, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sejumlah prosedur.

Siapa pun harus mengikuti prosedur, termasuk dalam pencegahan Covid-19, supaya bisa fokus pada penanganan epidemiologi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memanggil Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana membuat kerumunan massa di tengah Pandemi Covid 19 di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

"Untuk masalah Megamendung, hari ini atau besok akan kami layangkan surat pemanggilan. Nanti kemungkinan tempatnya di Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Makodam III Siliwangi, Senin (7/12/2020). 

Ia meminta Rizieq Shihab datang ke Polda Jabar memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, momen itu bisa dimanfaatkan Rizieq untuk membela diri atau menyangkal tuduhan polisi. 

Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Ada 5 Daerah Lain Berstatus Sama di Jabar, KBB Sudah Tidak

"Kami berharap siapa pun juga ketika dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, agar kooperatif dan datang saja. Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang jelasnya mengapa terjadi dan sebagainya," ucap dia.

Rizieq Shihab dipanggil karena perbuatan melawan hukum pidana terkait kerumunan massa di tengah pandemi. Erdi meminta Rizieq Shihab untuk tidak kembali mengundang massa saat pemanggilan nanti.

"Ini kan dipanggil hanya satu orang, enggak ada gunanya bawa massa. Sudah ikuti saja, massa itu justru nanti buat masalah lagi karena berkerumun, nanti klaster lagi, jadi enggak usah bawa massa," ucap Erdi. 

Terkait kasus Megamendung, saat ini statusnya sudah jadi penyidikan.

Dalam penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti dan mengendus adanya tindak pidana.

"Apabila tidak hadir, itu melanggar hukum. Pemanggilan dua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan penyidik, nanti bakal ada surat perintah membawa yang bersangkutan," ucap Erdi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved