Terkait Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab, Polisi Naikkan ke Penyidikan Kasus RS Ummi Kota Bogor
Polisi pastikan ada tindak pidana dalam kasus RS Ummi Kota Bogor terkait perawatan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Erdi A Chaniago, memastikan ada tindak pidana dalam kasus RS Ummi Kota Bogor terkait perawatan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
"Penyidik di Polresta Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, masalah RS Ummi dari penyelidikan, ditingkatkan jadi penyidikan. Ke depan, penyidik akan memanggil beberapa orang yang sebelumnya diklarifikasi untuk diperiksa lagi sebagai saksi," ucap Erdi di Makodam Siliwangi, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Habib Rizieq sempat dirawat d RS Ummi.
Namun, dia menolak di tes Covid-19. RS Ummi juga diduga menghalani Satgas Covid 19 melakukan swab test.
Meski sudah penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
"Untuk sementara belum tapi dari hasil gelar perkara sudah ditemukan bahwa ada perbuatan pidana, yakni menghalang-halangi (swab test)," ucap dia.
Lantas, bagaimana kontruksi hukum pidana dalam kasus dugaan menghalang-halangi sebagaimana laporan Satgas Covid-19?
Baca juga: FPI Bantah Keterangan Polisi Tentang Bentrok di Tol, Munarman: Laskar FPI Tidak Miliki Senjata Api
Baca juga: ASN Sedang Menunggu Kabar Kenaikan Gaji Tahun Depan, Ini Kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Presiden RI Joko Widodo meneken Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Lewat kepres itu, pandemi Covid-19 berlaku di Indonesia.
"Dengan status pandemi Covid-19 itu, aturan-aturan soal penanganan darurat kesehatan diberlakukan," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, di Mapolda Jabar, Senin (31/11/2020).
Satu di antara aturan hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Aturan itu disahkan pada 22 Juni 1984.
Di Pasal 5 ayat 1, penanggulangan wabah melipui penyelidikan epedemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi penderita termasuk karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit.
Lalu, penanganan jenazah akibat wabah dan penyuluhan masyarakat.
"Undang-undang itu sangat relevan pada pandemi Covid-19. Mengatur soal bagaimana kewajiban-kewajiban setiap orang dan pemangku kepentingan di tengah wabah penyakit menular," ucap dia.
Pasal di Undang-undwah Wabah Penyakit Menular yang berkaitan dengan RS Ummi yakni Pasal 11 ayat 1 hingga 3.