PPDB Jalur SKTM Tidak Berlaku Lagi, Begini Kata Disdik Jabar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 memiliki perbedaan mencolok dengan tahun ajaran sebelumnya.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 memiliki perbedaan mencolok dengan tahun ajaran sebelumnya.

Dalam Permendikbud 51 tahun 2018, tidak ada lagi jalur surat keterangan tanda miskin (SKTM).

"Menurut acuannya memang sudah tidak berlaku (SKTM)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

Tahun 2019, PPDB dibagi dalam tiga jalur. Jalur zonasi memiliki kuota 90 persen.

Sedangkan sisanya, jalur prestasi sebanyak 5 persen dan siswa pindahan dari luar kota 5 persen.

Padahal pada tahun sebelumnya, ada jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 20 persen.

Untuk memfasilitasi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, kata Dewi Sartika, akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

Bupati Cirebon Nonaktif Ini Terus Menyangkal Terima Uang, Meski Jaksa Beberkan Percakapan Telepon

"Itu mungkin urusan dengan dinas sosial. Dinsos punya kewenangan itu. Sama karena dari dinsos kabupaten kota, ke provinsi, provinsi ke pusat. Data juga dari Kemensos," ujarnya.

Dewi Sartika mengatakan bahwa pihaknya mulai menyosialisasikan peraturan baru ini.

Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly Terkait Perubahan Hukuman Pembunuh Jurnalis di Bali

Satu di antaranya melalui media sosial Instagram.

"Sekarang kalau lihat instagram kami mulai sosialisasikan. Banyak juga masukan masukan. Kemarin di instagram juga sudah ada 5000 yg merespon," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved