Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly Terkait Perubahan Hukuman Pembunuh Jurnalis di Bali

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," ujar Yasonna H Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan grasi kepada 115 terpidana, termasuk terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.

I Nyoman Susrama dihukum seumur hidup terkait kasus pembunuhan pada wartawan Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa, 2009 silam.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," ujar Yasonna H Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Yasonna H Laoly, pemberian remisi kepada Susrama atas pertimbangan telah menjalani masa hukuman 10 tahun, setelah divonis hakim mendekam dipenjara seumur hidup.

"Jadi prosesnya begini, itu remisi perubahan dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun jadi 30 tahun (masa hukumannya). Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," papar Yasonna H Laoly.

Politisi PDIP itu melihat, perilaku Susrama selama menjalani hukuman di penjara, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.

Yasonna H Laoly menjelaskan, pemberian remisi memakan waktu yang panjang dari tingkat lembaga pemasyarakatan hingga di level Kementerian Hukum dan HAM, di mana setiap tingkatan terdapat Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP) yang menilai rekam jejak terpidana.

"Pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen Pas. Dirjen Pas rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya, melibatkan institusi lain," papar Yasonna H Laoly.

Yasonna H Laoly juga memaparkan pemberian remisi kepada Susraman dan termasuk 114 narapidana lainnya, sudah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved