TOPIK
Sidang Buni Yani
-
Ia mengatakan perbuatan Buni Yani mengandung unsur pidana jika Buni Yani mengunggah video yang bersifat rahasia.
-
Ia menjelaskan kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pakar teori hukum.
-
Yusril Ihza Mahendra didatangkan untuk memberikan pandangan mengenai dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani.
-
Ratusan personel keamanan itu, kembali bakal mengamankan sidang lanjutan Buni Yani yang akan digelar hari ini.
-
Pada sidang kali ini diagendakan kembali akan ada pemeriksaan beberapa saksi ahli yang diajukan Buni Yani.
-
Ahli pidana pertama yang dihadirkan di persidangan adalah Dr Muzakir, sedangkan ahli pidana kedua adalah Dr Abdul Chair Ramadhan.
-
Ahli linguistik, Dr. Andika dianggap memberikan keterangan yang menegaskan kepsyen Buni Yani tidak provokatif.
-
Menurut penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian keterangan Yusril Ihza Mahendra sangat penting sebagai ahli hukum konstitusi.
-
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.
-
Dalam sidang-sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi berbagai orang yang mengenakan seragam ormas, jaket almamater, dan baju bebas.
-
"Kalau memotong, tidak menjadi masalah selama substansi tidak berubah. Itu diperkuat hasil forensik Mabes Polri, video Itu utuh, tidak diotak atik,"
-
Sampai berita ini diturunkan, proses persidangan Buni Yani sendiri masih pada tahap pemeriksaan saksi ahli pertama sebagai ahli pidana
-
Keterangan yang diberikan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir dianggap menguntungkan Buni Yani. Hal itu ditegaskan . . .
-
"Kalau tadi disebutkan, itu tak ada hubungannya dengan pasal 28 karena itu berlaku yang namanya hak menyampaikan pendapat," ujar Dr. Mudzakir.
-
"Pengawalan terhadap sidang Buni Yani adalah prioritas kami dan kami akan siapkan aksi besar-besaran pada hari penuntutan nanti," ujar Asep Saripudin.
-
Massa pendukung Buni Yani tersebut memulai aksinya dengan membaca ayat suci Alquran. . .
-
Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (5/9/2017). Agenda . . .
-
Sidang ke-12 kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar . . .
-
Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan. . .
-
Persidangan terdakwa pelanggaran Undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani akan kembali diamankan . . .
-
Gedung tersebut akan kembali menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan Buni Yani sebagai. . .
-
Pada sidang kesebelas ini diagendakan kembali akan ada pemeriksaan empat orang saksi ahli yang . . .
-
Keributan terjadi ketika pemeriksaan saksi kedua, Ramli Kamidin."Anda jangan memfitnah saya!" kata Buni Yani bernada tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum
-
Ia juga menyimpulkan teman-teman Khan Yung dari komunitas Tionghoa juga menyesalkan pernyataan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
-
Perbedaan pendapat mengenai delik kasus Buni Yani dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Buni Yani.
-
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani sempat emosi pada sidang . . .
-
Buku karya Ramli Kamidin yang berjudul 'Kami Melawan : Ahok Tak Layak Jadi Gubernur' diajukan tim penasihat hukum Buni . . .
-
Seorang saksi di sidang Buni Yani, Khan Yung mengatakan rekan-rekannya sesama non-muslim marah atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
-
Arus lalu lintas di Jalan P Seram, tepatnya di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung terpantau padat merayap.
-
Menurutnya JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved