Sidang Buni Yani
JPU Klaim Tidak Ada Keterangan Saksi yang Untungkan Buni Yani
Menurutnya JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (28/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim keterangan saksi menguntungkan pihaknya.
Jamran mengatakan itu dalam persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung.
Menurutnya JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.
Dengan latar belakang Jamran tersebut, ia mengatakan seorang berindikasi pelanggaran UU ITE bisa dihukum.
Baca: LIVE STREAMING - Final Bulu Tangkis SEA Games Indonesia Melawan Thailand, Tonton di Sini
"Ternyata dia pernah dihukum juga di dalam perkara ITE, dengan catatan, dia dihukum 4 bulan. Berarti itu sudah indikasi yang dilakukan pelanggaran ITE sudah bisa dihukum," ujar Andi M Taufik kepada wartawan.
Kebiasaan Pencet Jerawat di Wajah, Gadis Ini Harus Alami Kejadian Nahas. Wanita Wajib Waspada! https://t.co/0F9atV2ROq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 29, 2017
Kemudian, Andi M Taufik juga mengatakan saksi kedua dan ketiga yaitu Ramli dan Khan Yung tidak dapat memberikan keterangan yang lengkap.
"Ramli dan Khan Yung juga menjelaskan ada video (pidato Ahok) durasi pendek 30 detik tapi tidak bisa menyebutkan dari mana," ujarnya.
Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Andi M Taufik mengatakan ketiganya tidak berkorelasi meringankan Buni Yani.
Usai memeriksa keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang.
Sidang dilanjutkan Selasa (5/9/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani. (*)
