Sidang Buni Yani

JPU Klaim Tidak Ada Keterangan Saksi yang Untungkan Buni Yani

Menurutnya JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Theofilus Richard
JPU, Andi M Taufik dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (29/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (28/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim keterangan saksi menguntungkan pihaknya.

Jamran mengatakan itu dalam persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung.

Menurutnya JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.

Dengan latar belakang Jamran tersebut, ia mengatakan seorang berindikasi pelanggaran UU ITE bisa dihukum.

Baca: LIVE STREAMING - Final Bulu Tangkis SEA Games Indonesia Melawan Thailand, Tonton di Sini

"Ternyata dia pernah dihukum juga di dalam perkara ITE, dengan catatan, dia dihukum 4 bulan. Berarti itu sudah indikasi yang dilakukan pelanggaran ITE sudah bisa dihukum," ujar Andi M Taufik kepada wartawan.


⁠⁠⁠⁠

Kemudian, Andi M Taufik juga mengatakan saksi kedua dan ketiga yaitu Ramli dan Khan Yung tidak dapat memberikan keterangan yang lengkap.

"Ramli dan Khan Yung juga menjelaskan ada video (pidato Ahok) durasi pendek 30 detik tapi tidak bisa menyebutkan dari mana," ujarnya.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Andi M Taufik mengatakan ketiganya tidak berkorelasi meringankan Buni Yani.

Usai memeriksa keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang dilanjutkan Selasa (5/9/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved