Sidang Buni Yani
Sidang Lanjutan Kasus Buni Yani Mulai Sepi Pengunjung
Dalam sidang-sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi berbagai orang yang mengenakan seragam ormas, jaket almamater, dan baju bebas.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang ke 12 Buni Yani, Selasa (5/9/2017), hanya dihadiri sedikit pengunjung.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi berbagai orang yang mengenakan seragam ormas, jaket almamater, dan baju bebas.
Pada sidang hari ini, kursi pengunjung hanya diisi beberapa orang pada pukul 13.41 WIB.
Terlihat banyak kursi pengunjung yang kosong di ruang sidang.
Bukan Dibikin 'Terpotek', Netizen Sukses Dibikin Menangis Karena Video Pernikahan Raisa-Hamish https://t.co/2eXNM6U4V8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 5, 2017
Saat sidang dimulai pada pukul 09.39, kursi masih terisi dengan banyak pengunjung.
Selain ormas, media dan orang-orang berpakaian bebas, kursi pengunjung juga diisi oleh orang-orang yang mengenakan almamater sebuah perguruan tinggi.
Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Dr. Mudzakir, orang yang mengenakan almamater meninggalkan lokasi sidang.
Baca: Cekcok Mulut dan Serang Pramugari, Penumpang Citilink Ini Diturunkan Paksa di Bandara Kualanamu
Menurut pantauan Tribun Jabar, sekelompok orang yang mengenakan jas almamater warna hijau sudah tidak terlihat ketika saksi ahli kedua, Dr. Andika sedang memberikan keterangan.
Selain Dr. Andika dan Dr. Mudzakir yang menjadi saksi ahli, ada pula Dr. Abdul Chair Ramadhan dihadirkan sebagai ahli UU ITE.
Ini Kata Pelatih Baru Persib Bandung Usai Kemenangan Telak atas Sriwijaya FC https://t.co/nvsaYfT5Im via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 5, 2017
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Unggahan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)