Sidang Buni Yani
341 Personel Polisi Kembali Diturunkan Untuk Amankan Sidang Lanjutan Buni Yani
Persidangan terdakwa pelanggaran Undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani akan kembali diamankan . . .
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Persidangan terdakwa pelanggaran Undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani akan kembali diamankan oleh ratusan personel polisi.
Sebanyak 341 personil polisi yang berasal dari Polda Jabar dan Polrstabes Bandung sudah hadir di tempat persidangan, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (5/9/2017).
Polda Jabar mengirimkan 100 personil polisi sedangkan Polrestabes Bandung mengirimkan 241 personil polisi.
Masih seperti sidang-sidang sebelumnya, pengamanan sidang Buni Yani dilakukan di beberapa ring berbeda.
Baca: 4 Kisah Helikopter Mendarat di Lapangan, dari Persib Bandung hingga Leicester City
Pengaman ring pertama terbagi menjadi beberapa wilayah di gedung persidangan dan sekitar gedung persidangan.
Ring pertama terdiri dari ruang sidang, ruang terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum, tangga akses pengunjung dan lobby.
Pengaman Ring kedua adalah pintu masuk lobby.
TERPOPULER PERSIB: Inilah 7 Fakta Menarik Setelah Maung Bandung Libas Laskar Wong Kito 4-1 https://t.co/ncIZyuWF3a via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 5, 2017
Sedangkan ring ketiga adalah pengamanan di luar gedung persidangan dan pengamanan ring terakhir berada di jalur menuju gedung persidangan.
Informasi jumlah personil polisi dan letak pengaman tersebut didapatkan dari Tactical Wall Game (TWG) atau papan taktik perencanaan pengamanan sidang Buni Yani yang terdapat di area gedung persidangan.
Buni Yani sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutannya di Gedung Perpustakaan dan Kearsiapan pada pukul lebih pagi yaitu pukul 09.00 WIB.
Pada sidang kali ini dijadwakan akan kembali ada pemeriksaan beberapa saksi ahli yang meringankan terdakwa, Buni Yani.
Buni Yani didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sampai berita ini diturunkan masih belum terlihat massa pendukung Buni Yani yang hadir di sekitar gedung persidangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ratusan-personel-polisi_20170905_084022.jpg)