TOPIK
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU
-
YANCE berencana mengajukan peninjauan kembali.
-
YANCE dinilai terbukti bersalah.
-
DENGAN begitu, kata Dedi, Yance bisa kembali beraktivitas baik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jabar maupun sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
-
SALAH satu bagian pembelaannya, Yance mengatakan, panitia pengadaan tanah (P2T) dimana dirinya sebagai ketua, hanya berperan sebagai fasilitator.
-
Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yance terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
-
SEDIANYA sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
YANCE tersandung kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dan didapuk jadi terdakwa.
-
WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) hadir menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
-
WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyebutkan, nilai ganti rugi pembebasan lahan pada proyek pemerintah...
-
ICAL, sapaan Aburizal, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2015) pukul 09.20
-
JALAN RE Martadinata (Riau) Kota Bandung, ditutup sebagian, Senin (13/4/2015).
-
SEJUMLAH pendukung Irianto MS Syafiuddun alias Yance, tertahan di Jalan Citarum atau depan Masjid Istiqomah.
-
Paspampres Berseliweran di Kompleks Pengadilan Negeri Bandung.
-
"Akan hadir dalam persidangan Yance pada tanggal 13 di Bandung."
-
YANCE didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.
-
PADA sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marudut Bakara SH ini, persidangan dibagi kepada dua sesi.
-
PADA sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan memintai keterangan saksi.
-
ADANYA aksi ini membuat aparat kepolisian menutup Jalan Riau, mulai dari perempatan Jalan Riau-Cihapit hingga perempatan Jalan Riau-Citarum.
-
KALI ini sidang beragendakan memintai keterangan saksi.
-
MEREKA sebagian besar datang langsung dari Indramayu.
-
MAJELIS hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Bandung berwenang untuk menyidangkan kasus yang menjerat Yance.
-
"Padahal beliau kenalpun tidak, bersama-sama pun tidak. Itu nanti akan kita buktikan di persidangan."
-
RIBUAN pendukung mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance menyambangi gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/2/2015).
-
HAL ini sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada Yance yang kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
-
SIDANG dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakkara SH.
-
MEREKA tertahan oleh barikade aparat kepolisian di luar pagar kantor Pengadilan Negeri Bandung.
-
KAUM ibu yang datang langsung dari Indramayu ini duduk lesehan dilapisi kertas koran di halaman parkir Pengadilan Negeri Bandung.
-
PERPANJANGAN ini untuk pertamakalinya dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu ditahan selama 20 hari.
-
Petugas keamanan di rumah pribadi, Karnoto bilang tidak ada siapapun di dalam rumah sejak ia masuk pukul 09.30.
-
Kasipenkum Kejati Jabar Suparman SH mengatakan Yance dijemput paksa di rumah pribadinya, dekat pendopo Bupati Indramayu.