Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Gembira Yance Divonis Bebas
DENGAN begitu, kata Dedi, Yance bisa kembali beraktivitas baik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jabar maupun sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
Penulis: roh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ida Romlah
CIREBON, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku gembira Wakil Ketua DPRD Jabar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi PLTU Indramayu.
Dengan begitu, kata Dedi, Yance bisa kembali beraktivitas baik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jabar maupun sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar.
"Sebagai sahabat tentunya saya merasa bahwa ada sebuah kegembiraan Pak Yance bisa bebas. Artinya Pak Yance bisa membuktikan diri tidak bersalah," kata Dedi seusai menjadi pembicara dalam seminar di Kampus Unswagati Cirebon, Senin (1/6/2015).
Tak hanya itu, kata Dedi, vonis bebas Yance juga menjadi spirit bagi istrinya untuk maju kembali dalam Pemilukada Kabupaten Indramayu. Apalagi, kata dia, sejak Yance ditahan akibat terseret kasus korupsi PLTU Indramayu, Anna Sophanah istri Yance seperti kehilangan semangat untuk berpolitik.
Pada kesempatan itu juga Dedi menegaskan bahwa ia masih berhubungan baik dengan Yance. Tali persahabatan keduanya tetap terjalin dengan baik, meski beredar isu di luaran bahwa Yance dan Dedi seperti sedang bermusuhan.
"Masih baik hubungan dengan Pak Yance. Jangan dianggap musuh ya. Tadi pagi juga saya masih teleponan dengan ibu (istri Yance)," ujar Dedi.
Dedi dan Yance sama-sama merupakan kader Partai Golkar. Keduanya sempat sangat dekat. Namun kemudian hubungan Yance dan Dedi agak renggang. Yance pun sempat berujar akan mengusulkan Dedi dipecat dari Partai Golkar.
Yance diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, siang tadi. Putusan itu mengejutkan, lantaran pada sidang sebelumnya, Yance dituntut 18 bulan penjara. (*)
//>>MALAM NISFU SYA'BAN... INSYA ALLAH MALAM INI BERTEPATAN DENGAN MALAM NISFU SYA'BAN... PENJELASANNYA...
Posted by Tribun Jabar Online on Sunday, May 31, 2015