Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU

Penahanan Yance Diperpanjang untuk 30 Hari ke Depan

PERPANJANGAN ini untuk pertamakalinya dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu ditahan selama 20 hari.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin. (FOTO: Kompas.com/ SABRINA ASRIL) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUN - Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance diperpanjang untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Januari 2015. Perpanjangan ini untuk pertamakalinya dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu ditahan selama 20 hari.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Pontas Effendi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang memohon agar tersangka Yance diperpanjang penahanannya.

"Iya sudah dikabulkan permohonan jaksa penuntut umum. Jadi penahanannya untuk 30 hari ke depan. Saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kabag Humas PN Bandung, Djoko Indiarto didampingi Panmud Tipikor Susilo Nandang Bagio di Bandung, Senin (5/1).

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Indramayu itu, Yance telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung sejak 13 September 2010.

Melalui panitia pembebasan tanah, jaksa menuding Yance telah menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.

Pada kasus ini, juga ada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, menyebutkan terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved