Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin Sampaikan Pleidoi
SALAH satu bagian pembelaannya, Yance mengatakan, panitia pengadaan tanah (P2T) dimana dirinya sebagai ketua, hanya berperan sebagai fasilitator.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2015).
Kali ini sidang beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Penyampaian pleidoi dilakukan dua kali, pertama secara pribadi oleh Yance sendiri dan kedua disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakara SH ini, Yance yang mengenakan kemeja putih menyampaikan pleidoi sambil duduk di kursi terdakwa.
Dalam salah satu bagian pembelaannya, Yance mengatakan, panitia pengadaan tanah (P2T) dimana dirinya sebagai ketua, hanya berperan sebagai fasilitator saja.
Ini artinya, kata Yance, penentuan harga ganti rugi lahan sepenuhnya merupakan hasil musyawarah antara warga pemilik lahan dengan PT PLN yang akan menggunakan lahan tersebut.
Hingga kini Yance masih menyampaikan nota pembelaannya. (*)
Bagaimana tanggapan Yance dan perihal jalannya sidang kali ini, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Selasa (19/5/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
>> YANG ENGGAK SEMPAT KE CAR FREE NIGHT DI JALAN ASIA AFRIKA BANDUNG.. BISA LIHAT DI SINI KESERUANNYA.....
Posted by Tribun Jabar Online on Saturday, May 16, 2015