Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU
Empat PNS Indramayu Jadi Saksi di Sidang Korupsi Terdakwa Yance
PADA sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan memintai keterangan saksi.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Setelah pekan lalu tidak digelar karena terdakwa harus dirawat di. rumah sakit, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2015).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan memintai keterangan saksi. Kali ini empat orang saksi dihadirkan di depan persidangan. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Indramayu.
Keempat PNS itu adalah Toto Sucipto, PNS di Kecamatan Sukra Pemkab Indramayu, Dadang Iskandar, PNS di Kantor Penanaman Modal Pemkab Indramayu, Edi Mulyadi, PNS di Bagian Pemerintahan Pemkab Indramayu, dan Mulya Sejati, PNS di Kecamatan Sukra Pemkab Indramayu.
Terdakwa Yance sendiri yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, duduk disamping tim kuasa hukumnya. Saat ini tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memintai keterangan para saksi tersebut. (san)
//