Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU

Empat PNS Indramayu Jadi Saksi di Sidang Korupsi Terdakwa Yance

PADA sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan memintai keterangan saksi.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / ICHSAN
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Setelah pekan lalu tidak digelar karena terdakwa harus dirawat di. rumah sakit, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2015).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan memintai keterangan saksi. Kali ini empat orang saksi dihadirkan di depan persidangan. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Indramayu.

Keempat PNS itu adalah Toto Sucipto, PNS di Kecamatan Sukra Pemkab Indramayu, Dadang Iskandar, PNS di Kantor Penanaman Modal Pemkab Indramayu, Edi Mulyadi, PNS di Bagian Pemerintahan Pemkab Indramayu, dan Mulya Sejati, PNS di Kecamatan Sukra Pemkab Indramayu.

Terdakwa Yance sendiri yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, duduk disamping tim kuasa hukumnya. Saat ini tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memintai keterangan para saksi tersebut. (san)

//

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved