Rabu, 8 April 2026

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu Yance

MAJELIS hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Bandung berwenang untuk menyidangkan kasus yang menjerat Yance.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Dengan ditolaknya eksepsi Yance, maka majelis hakim memutuskan agar sidang kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, itu untuk dilanjutkan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," kata ketua majelis hakim, Marudut Bakkara SH, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/2).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Bandung berwenang untuk menyidangkan kasus yang menjerat Yance. Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sah secara formil maupun materil. Dan terakhir menangguhkan biaya perkara sampai ada putusan akhir kasus ini. (san)

//

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved