Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PLTU

MA Vonis 4 Tahun, Yance Masih Pimpin DPRD Jabar Sebagai Wakil Ketua

YANCE berencana mengajukan peninjauan kembali.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
DITUNDA -- Terdakwa Yance meninggalkan halaman Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2015). (FOTO: TRIBUN JABAR / ICHSAN) 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID --- "Yance sekarang di Bandung. Dia kan tetap bertugas, Wakil Ketua DPRD Jabar," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar.

Ian mengatakan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com yang dikutip Tribun Jabar, Senin (5/5/2016), begitu mendengar putusan kasasi MA, Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal dengan panggilan Yance ini terkejut.

Pada 28 April 2016 lalu, MA memutus hukuman empat tahun penjara untuk Yance.

Mereka heran karena putusan MA berbanding terbalik dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan kliennya.

Ian masih meyakini bahwa dalam KUHAP dilarang untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas murni.

Yance berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Keluarganya berikhtiar dengan menyerahkan ke penegak hukum agar kedilan bisa direbut kembali," kata Ian.

Dia menegaskan, Yance saat ini masih memimpin DPRD Jabar, meski telah divonis Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan PK akan dilakukan setelah Yance menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan.

Namun, salinan tersebut belum diterima hingga saat ini.

Ian mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk memperkuat bahwa kliennya tidak bersalah.

"Bukti baru ini bisa merupakan bukti yang tidak sempat diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Bisa merupakan suatu keadaan, bisa merupakan peristiwa hukim, fakta hukum. Ini sempat tidak diperiksa majelis kasasi," ujar dia.

Ian mengklaim, tidak ada satupun saksi yang memberatkan dalam persidangan di tingkat pertama.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun hadir menjadi saksi meringankan.

"Atas dasar apa majelis kasasi terhadap pidana itu? Tentu kita hormati keputusan, tapi kami para pencari keadilan berhak mempersoalkan secara yuridis terhadap putusan Pak Yance," kata Ian.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved