Dua Pengedar Obat Keras di Cirebon Ternyata Masih Satu Jaringan, Bandarnya Masih Diburu

Kedua pengedar asal Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ISTIMEWA / DOK. HUMAS POLRESTA CIREBON
Sejumlah barang bukti pengedar obat keras di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap dua pengedar obat keras golongan G.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, keduanya berinisial AR (34) dan SW (28) yang diamankan pada Kamis (16/3/2023).

Menurut dia, kedua pengedar asal Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Awalnya, kami mengamankan AR di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," ujar Dadang Garnadi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).

Pihaknya pun langsung menggeledah rumah kontrakan AR dan menemukan 150 butir Trihexyphenidyl hingga uang tunai senilai Rp 25 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras.

Baca juga: 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Disita

Ia mengatakan, dari hasil interogasi awal AR mengaku membeli obat keras tersebut dari SW, sehingga jajarannya bergegas mengejarnya untuk mengembangkan kasusnya.

Hasilnya, petugas menciduk SW di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 2260 butir DMP, sembilan paket berisi DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 240 ribu, ponsel, plastik klip, dan lainnya.

"Dari pemeriksaan sementara, SW mengaku membeli obat keras jenis DMP dari dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Dadang Garnadi.

Ia menyampaikan, bandar obat keras yang diketahui berasal dari Aceh itu pun biasa obat keras ke SW dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AR dan SW dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved