Dua Pengedar Obat Keras di Cirebon Ternyata Masih Satu Jaringan, Bandarnya Masih Diburu
Kedua pengedar asal Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID CIREBON - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menangkap dua pengedar obat keras golongan G.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, keduanya berinisial AR (34) dan SW (28) yang diamankan pada Kamis (16/3/2023).
Menurut dia, kedua pengedar asal Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya, kami mengamankan AR di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon," ujar Dadang Garnadi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).
Pihaknya pun langsung menggeledah rumah kontrakan AR dan menemukan 150 butir Trihexyphenidyl hingga uang tunai senilai Rp 25 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras.
Baca juga: 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Disita
Ia mengatakan, dari hasil interogasi awal AR mengaku membeli obat keras tersebut dari SW, sehingga jajarannya bergegas mengejarnya untuk mengembangkan kasusnya.
Hasilnya, petugas menciduk SW di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2260 butir DMP, sembilan paket berisi DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 240 ribu, ponsel, plastik klip, dan lainnya.
"Dari pemeriksaan sementara, SW mengaku membeli obat keras jenis DMP dari dua tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Dadang Garnadi.
Ia menyampaikan, bandar obat keras yang diketahui berasal dari Aceh itu pun biasa obat keras ke SW dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AR dan SW dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar OKT, Obat Ratusan Butir Diamankan |
![]() |
---|
Polres Karawang Amankan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Gerebek Satu Rumah di Ciampel |
![]() |
---|
Pria Bandung Digerebek di Sedong Cirebon, Ratusan Obat Keras Tanpa Izin Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.