Kuasai Obat Terlarang, Saudara Kembar di Kota Cirebon Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Saudara kembar berinisial LWK (28) di Kota Cirebon harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi
Kepala BNN Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Dua saudara kembar di Kota Cirebon harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon.

Keduanya kedapatan mengedarkan obat keras golongan G sehingga langsung diamankan pada Kamis (10/6/2021) malam.

Baca juga: Eva Hilang 4 Hari di Gunung Abbo, Beberkan Hal Mistis: Setiap Kali Bangun, Saya di Tempat Berbeda

Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, saudara kembar tersebut dibekuk di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Menurut dia, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Kami langsung menindaklanjuti laporannya dan langsung mendatangi TKP," ujar Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Kamis (10/6/202) malam.

Baca juga: Satu Anggota KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Dilaporkan Tewas Tertembak, Dua Orang Terluka

Namun, petugas justru menemukan saudara kembar yang mengedarkan obat-obatan tersebut.

Ia mengatakan, dua pengedar obat keras golongan G tanpa izin itu diringkus kira-kira pukul 19.00 WIB.

Bahkan, saat diamankan keduanya tengah bertransaksi obat keras golongan G jenis Trihex dan Tramadol.

Selain itu, pihaknya juga menangkap tujuh orang lainnya yang kini berstatus sebagai saksi pembeli.

Karenanya, sembilan orang itu langsung digiring ke BNN Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemeriksaan ini untuk mencari tahu obat-obatannya didapat dari mana," kata Budi Bakhtiar.

Baca juga: Anak Tunggal Bunuh Ayahnya yang Duda, Ternyata Dia yang Melaporkan Kasus ke Polisi

Kepala BNN Kota Cirebon, Budi Bakhtiar, mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dari para tersangka.

Di antaranya, 180 butir Trihex, 100 butir Tramadol, ponsel, sejumlah uang tunai, dan lainnya.

"Jumlah uang tunai yang diamankan mencapai Rp 4281000," kata Budi Bakhtiar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved