Selama Mei 2021, Polres Cirebon Kota Ungkap 10 Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Seluruh kasus yang diungkap terdiri dari peredaran obat keras golongan G tanpa izin, peredaran sabu-sabu, hingga tembakau gorila.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba selama Mei 2021.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, sebanyak 10 kasus berhasil diungkap sepanjang Mei 2021.
Menurut dia, dari pengungkapan tersebut terdapat 10 tersangka yang dibekuk Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
"Para tersangkanya berinisial AA, FF, HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZH, dan MM," ujar Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, seluruh kasus yang diungkap terdiri dari peredaran obat keras golongan G tanpa izin, peredaran sabu-sabu, hingga tembakau gorila.
Para tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka biasa mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Kisah Pilu TKW Asal Bandung, Dipenjara 11 Tahun Saat Mengandung 6 Bulan, Dituduh Miliki Narkoba
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4010 butir obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex.
"Kami juga mengamankan 10,04 gram sabu-sabu dan 26,4 gram tembakau gorila," kata Imron Ermawan.
Imron menyampaikan, para tersangka pun dijerat pasal beragam, dari mulai UU Narkotika hingga UU Kesehatan dan ancaman hukumannya juga berbeda-beda.
"Ancaman hukuman UU Narkotika minimal 6 tahun, dan UU Kesehatan untuk pengedar obat keras golongan G 15 tahun," ujar Imron Ermawan
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sukabumi, Amankan 34 Bungkus Paket Ganja