Viral Kios di Cianjur Dibakar

Ramai Video Emak-emak di Cianjur Bakar Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang, 1 Warga Aceh Ditangkap

Obat golongan G adalah obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
dok.warga
Puluhan emak mendatangi dan membakar dua kios di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awi Tali, perbatasan Desa Ciranjang dengan Desa Nangala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Rabu (26/6/2024). Kios itu diduga menjual obat terlarang. Satu warga Aceh ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan strip obat yang masuk dalam daftar G. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dua kios yang dibakar emak-emak di di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awi Tali, perbatasan Desa Ciranjang dengan Desa Nangala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur karena menjual obat daftar G sempat disegel dan dipasangi garis polisi.

Obat golongan G adalah obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter

"Benar salah satu kios yang dibakar warga merupakan kios yang diduga menjual obat terlarang."

"Kios yang dari triplek itu yang pernah kita segel karena diduga menjadi modus penjualan obat-obatan terlarang," ucap Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Kamis (27/6/2024).

Selain menyegel dan memasangi garis polisi lanjut dia, pihaknya menangkap satu orang pelaku asal Aceh yang kedapatan membawa puluhan strip obat daftar G.

Baca juga: Viral Curhat Pemilik Resto di Depok, 15 Pelanggan Kabur setelah Makan, Tagihan Sampai Rp829 Ribu

"Pelaku kita proses sesuai dengan peraturan dan perudang-udangan yang berlaku, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Selain itu ia mengatakan, pihaknya tidak membenakran aksi pembakaran yang dilakukan warga. Namun, dirinya menilai jika hal tersebut juga karena kekesalan warga yang geram dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mohon untuk tidak main hakim sendiri, apabila ada dugaan peredaran narkoba diharapkan segera melapor ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk segera ditindak lanjtuti," ucapnya.

Sebelumnya, puluhan emak-emak mendatangi dua kios yang diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awi Tali, perbatasan Desa Ciranjang dengan Desa Nangala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kios yang dibakar tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang kepada anak-anak. Sehingga membuat geram emak-emak dan warga setempat dan langsung melakukan pengsukan serta membakar dua kios tersebut pada Rabu (26/6/2024) sore.

Dede Nurjanah (42) warga sekitar mengatakan, pembakaran kios ini merupakan bentuk keresahan warga, karena kios tersebut menjual obat terlarang dan minuman oplosan.

"Kios sudah lama menjual obat terlarang yang seing dijual ke anak-anak, tidak hanya obat, kios itu juga menjual minuman oplisan," katanya.

Karena sudah kesal lanjut dia, warga pun akhirnya menyisir kios yang diduga sering menjual obat terlarang dan minuman oplosan.

"Kita menyisir tiga kios yang jaraknya berdekatan. Dua kios yang dirusak dan di bakar oleh warga satu kios lagi tidak sempat dirusak karena keburu terhenti oleh Kepala Desa," ucapnya.(*)

Laporan Kontirbutor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved