2 Pengedar Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat Disita
dua pengedar obat keras yang telah ditetapkan tersangka itu dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus dua pengedar obat keras golongan G.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, dua pengedar obat keras tersebut berinisial AR (34) dan SW (28).
Menurut dia, dua pengedar obat keras yang telah ditetapkan tersangka itu dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.
"AR diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang, dan SW ditangkap di Kecamatan Weru," kata Dadang Garnadi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).
Ia mengatakan, para tersangka diamankan pada Kamis (16/3/2023) dan hanya selisih satu jam, diawali penangkapan AR kira-kira pukul 09.30 WIB kemudian SW pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Positif Narkoba, Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Nonaktif Dikabarkan Sakit, Keluarga Terpukul
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Trihexyphenidyl, ponsel, uang tunai Rp 25 ribu yang diduga hasil menjual obat keras, dan lainnya, dari tangan AR.
Sementara dari SW, petugas menyita 2260 butir DMP, sembilan paket berisi DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 240 ribu, ponsel, plastik klip, dan lainnya.
"Kedua tersangka merupakan warga Aceh, dan ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing yang menjadi tempat penyimpanan obat keras," ujar Dadang Garnadi.
Dadang menyampaikan, saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kedua pengedar obat keras tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Dadang Garnadi.
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.