KPK Didesak Periksa PN Sumedang, Buntut Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Cair ke Napi Korupsi
Kuasa hukum Rony Riswara mendesak KPK memeriksa jajaran PN Sumedang terkait pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Rony Riswara mendesak KPK memeriksa jajaran PN Sumedang terkait pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar yang dilakukan sebelum ada putusan hukum tetap (inkracht).
- Pencairan kepada pihak PT Priwista tersebut dinilai janggal karena proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berjalan di Mahkamah Agung.
- Selain melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial, pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen lahan ke Bareskrim Polri.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang terkait pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp190 miliar.
Desakan itu muncul setelah dana yang dititipkan di PN Sumedang tersebut diketahui telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Jandri, sengketa atas dana tersebut masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Dana konsinyasi itu merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor. Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jandri menjelaskan, pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan. Namun, mereka justru mendapat informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Tiba-tiba kami mendapat keterangan bahwa uang itu sudah dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Ia juga mengaku tengah menelusuri mekanisme pencairan dana tersebut. Berdasarkan informasi, rekening penitipan PN Sumedang berada di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang, namun pencairan disebut tidak dilakukan melalui rekening tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang, yang turut menyeret Dadan Setiadi Megantara dan berujung pada vonis 4,8 tahun penjara.
Atas kondisi tersebut, Jandri menduga adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana dan meminta KPK segera turun tangan.
Selain itu, Jandri juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pimpinan pengadilan hingga unsur kepaniteraan.
Menurutnya, lembaga peradilan seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan justru menimbulkan kecurigaan. Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak merusak kepercayaan publik, terlebih dengan komitmen peradilan menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar. Karena itu, kami mendorong KPK memeriksa jajaran PN Sumedang agar semuanya jelas dan transparan,” katanya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan tujuh dokumen Letter C.
Pihaknya pun meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan tersangka apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
| Tuding Telah Dijebak, Noel Juga Sebut Pimpinan KPK Orang Titipan |
|
|---|
| Sengketa Tol Cisumdawu Memanas! Praktisi Pertanahan Siap Buka Bukti Kejanggalan Pencairan Dana |
|
|---|
| Ahli Waris Protes! PN Sumedang Cairkan Dana Tol Cisumdawu Padahal Lagi Proses PK di MA |
|
|---|
| Ketua PN Sumedang Dituding Bertemu Terpidana Korupsi, Forum Pemuda PSN Pertanyakan Urgensinya |
|
|---|
| Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar, PN Sumedang Jawab Tudingan Massa Pengunjuk Rasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-di-depan-Pengadilan-Negeri-PN-Sumed.jpg)