Ahli Waris Protes! PN Sumedang Cairkan Dana Tol Cisumdawu Padahal Lagi Proses PK di MA
Ahli waris Baron Baud kecewa dengan penjelasan PN Sumedang soal pencairan dana Tol Cisumdawu. Roni Riswara sebut ada kejanggalan prosedur
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu belum mampu meredam kekecewaan pihak ahli waris.
Roni Riswara, ahli waris Baron Baud, mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua PN Sumedang dalam dialog seusai aksi unjuk rasa, di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026).
“Terus terang, penjelasan Pak Wakil tadi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Roni.
Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak pengadilan hanya mengacu pada berita acara pencairan, tanpa menjelaskan secara utuh dasar hukum yang digunakan.
Ia membandingkan dengan proses sebelumnya, di mana pihaknya memiliki dokumen lengkap berupa penetapan dan cek pencairan.
“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.
Baca juga: PK Masih Berjalan, Mengapa Uang Tol Cisumdawu Rp190 M Cair? Ahli Waris Duga Ada Intervensi Mafia
Roni juga menyoroti waktu pencairan dana yang dinilai janggal karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menyebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihaknya telah dikirim ke Mahkamah Agung pada akhir 2025.
“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.
Hal itu, menurut Roni, menunjukkan bahwa pihak pengadilan mengetahui adanya proses hukum yang belum selesai, namun tetap melakukan pencairan.
“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung pihak penerima uang konsinyasi yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah dalam perkara hukum sebelumnya.
“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak (yang terlibat kasusnya) ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” ucapnya.
Ia bahkan menyebut adanya temuan dari aparat penegak hukum yang mengindikasikan keterlibatan oknum dalam proses tersebut. “Di sana, menurut Polda, ada oknum penegak peradilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Sumedang ,
Saenal Akbar, menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan kepada massa aksi.
“Kami sangat senang mereka datang, dan kami sudah jelaskan semuanya, termasuk memperlihatkan berita acara pencairan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk memperlihatkan dokumen tambahan pada kesempatan berikutnya. “Semoga tidak ada halangan, besok kami bisa memperlihatkan data-datanya,” katanya.
| Ahli Waris Serbu Kantor PN Sumedang, Protes "Aksi Sepihak" Pencairan Uang Konsinyasi Rp190 Miliar |
|
|---|
| PK Masih Berjalan, Mengapa Uang Tol Cisumdawu Rp190 M Cair? Ahli Waris Duga Ada Intervensi Mafia |
|
|---|
| Babak Baru Ganti Rugi Tol Cisumdawu: Ahli Waris Rony Riswara Laporkan Dadan Megantara ke Bareskrim |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Pihak PT Natatex Prima, Kuatkan Vonis PN Sumedang |
|
|---|
| Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Roni-Riswara-ahli-waris-Baron-Baud.jpg)