Rabu, 22 April 2026

Ahli Waris Protes! PN Sumedang Cairkan Dana Tol Cisumdawu Padahal Lagi Proses PK di MA

Ahli waris Baron Baud kecewa dengan penjelasan PN Sumedang soal pencairan dana Tol Cisumdawu. Roni Riswara sebut ada kejanggalan prosedur

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
UANG KONSINYASI - Roni Riswara, ahli waris Baron Baud saat diwawancara sejumlah wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu belum mampu meredam kekecewaan pihak ahli waris.

Roni Riswara, ahli waris Baron Baud, mengaku tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Wakil Ketua PN Sumedang dalam dialog seusai aksi unjuk rasa, di Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026).

“Terus terang, penjelasan Pak Wakil tadi tidak sesuai ekspektasi,” ujar Roni.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak pengadilan hanya mengacu pada berita acara pencairan, tanpa menjelaskan secara utuh dasar hukum yang digunakan.

Ia membandingkan dengan proses sebelumnya, di mana pihaknya memiliki dokumen lengkap berupa penetapan dan cek pencairan.

“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.

Baca juga: PK Masih Berjalan, Mengapa Uang Tol Cisumdawu Rp190 M Cair? Ahli Waris Duga Ada Intervensi Mafia

Roni juga menyoroti waktu pencairan dana yang dinilai janggal karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan. Ia menyebut, permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihaknya telah dikirim ke Mahkamah Agung pada akhir 2025.

“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.

Hal itu, menurut Roni, menunjukkan bahwa pihak pengadilan mengetahui adanya proses hukum yang belum selesai, namun tetap melakukan pencairan.

CONTRA FLOW - Kondisi arus lalu lintas di ruas Tol Cisumdawu, Rabu (8/4/2026)
CONTRA FLOW - Kondisi arus lalu lintas di ruas Tol Cisumdawu, Rabu (8/4/2026) (Istimewa/PT CKJT)

“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” katanya.

Selain itu, ia juga menyinggung pihak penerima uang konsinyasi yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah dalam perkara hukum sebelumnya.

“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak (yang terlibat kasusnya) ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” ucapnya.

Ia bahkan menyebut adanya temuan dari aparat penegak hukum yang mengindikasikan keterlibatan oknum dalam proses tersebut. “Di sana, menurut Polda, ada oknum penegak peradilan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sumedang , 
Saenal Akbar, menyatakan pihaknya telah berupaya memberikan penjelasan kepada massa aksi.

“Kami sangat senang mereka datang, dan kami sudah jelaskan semuanya, termasuk memperlihatkan berita acara pencairan,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan untuk memperlihatkan dokumen tambahan pada kesempatan berikutnya. “Semoga tidak ada halangan, besok kami bisa memperlihatkan data-datanya,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved