Kamis, 16 April 2026

Ketua PN Sumedang Dituding Bertemu Terpidana Korupsi, Forum Pemuda PSN Pertanyakan Urgensinya

Rizky mengklaim memiliki informasi dan bukti terkait adanya pertemuan tersebut, yang disebut berlangsung di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang saat massa dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026). Mereka memprotes pencairan uang konsinyasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polemik pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang terus memanas. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor PN Sumedang, Rabu (15/4/2026), muncul tudingan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang 
Hera Polosia Destiny, kembali dengan seorang terpidana korupsi bernama Dadan Setiadi Megantara di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung sebelum pencairan dana dilakukan.

Tudingan tersebut disampaikan pemerhati kasus dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, seusai aksi yang dilakukan oleh kelompok ahli waris.

Rizky mengklaim memiliki informasi dan bukti terkait adanya pertemuan tersebut, yang disebut berlangsung di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. 

“Saya meyakini telah terjadi pertemuan antara Ketua PN dengan seorang terpidana di Lapas Sukamiskin sebelum pencairan. Kalau tidak diakui, saya siap membuka bukti-buktinya,” ujarnya.

Ia mempertanyakan urgensi pertemuan tersebut, mengingat waktu pelaksanaannya disebut berdekatan dengan proses pencairan uang konsinyasi yang kini menjadi polemik.

“Pertanyaannya, apa kepentingan Ketua PN bertemu terpidana korupsi, kalau bukan untuk (membahas) pencairan?” katanya.

Rizky juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut, termasuk seorang mantan hakim tingkat pusat yang disebut turut berkomunikasi terkait pencairan dana.

“Ada komunikasi yang dilakukan untuk mendorong pencairan. Bahkan disebut ada pihak yang menghubungi langsung Ketua PN,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar seharusnya masih dapat ditelusuri, mengingat adanya penetapan dan dokumen cek yang sebelumnya telah diterbitkan.

“Dalam putusan dan nomor cek itu terlampir. Saya pastikan dana itu bisa ditelusuri,” ujarnya.

Dia menduga, ada seorang mantan hakim di MA yang tersandung sejumlah kasus dan perlu uang. Mantan hakim itu lalu menghubungi Ketua PN Sumedang sebagai teman, dan meminta tolong barangkali ada uang yang bisa dicairkan untuk menutupi kasus-kasusnya. Maka, menurut Rizky, dicairkanlah "uang konsinyasi". 

"Tidak tahu apakah yang dicairkannya uang perusahaan atau apa. Cek yang dipegang oleh ahli waris kan ada nomornya, dan tidak mungkin bisa dicairkan bukan dengan cek bernomor itu," katanya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu oleh PN Sumedang Rp190 miiliar menuai protes dari ahli waris karena dilakukan saat proses hukum dinilai belum berkekuatan tetap.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kantor PN Sumedang menjadi bentuk tekanan publik agar ada penjelasan terbuka terkait proses pencairan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved