Sabtu, 18 April 2026

PK Masih Berjalan, Mengapa Uang Tol Cisumdawu Rp190 M Cair? Ahli Waris Duga Ada Intervensi Mafia

Kuasa hukum ahli waris pertanyakan pencairan sisa dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar oleh PN Sumedang ke Dadan Setiadi.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
UANG KONSINYASI - Kondisi arus lalu lintas di kawasan terowongan kembar Tol Casumdawu, di Sumedang, Jawa Barat. Kuasa hukum ahli waris pertanyakan pencairan sisa dana konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar oleh PN Sumedang ke Dadan Setiadi meski proses PK masih berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Objek Sengketa: Sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung senilai Rp190 miliar (dari total Rp329 miliar).
  • Pihak Terlibat: Ahli waris Udju Cs/Rony Cs melalui kuasa hukum Jandri Ginting melawan pihak Dadan Megantara (PT Priwista) yang merupakan terpidana kasus tipikor lahan tersebut.
  • Kejanggalan Hukum: Pencairan dilakukan PN Sumedang saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berjalan.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sengketa pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang senilai sekitar Rp190 miliar kian memanas. 

Kuasa hukum ahli waris Udju Cs/Rony Cs, Jandri Ginting, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses pencairan uang konsinyasi kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Dadan Megantara sebelumnya divonis 4,8 tahun penjara atas  kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Jandri dalam wawancara, Selasa (14/4/2026) malam, menyusul belum adanya kejelasan dari PN Sumedang terkait dasar hukum pencairan dana di tengah proses perkara yang masih berlangsung.

Menurutnya, pihak ahli waris hingga kini masih memegang dokumen sah berupa penetapan pengadilan serta sembilan cek asli yang sebelumnya diterbitkan PN Sumedang.

“Penetapan masih ada dan belum dibatalkan, cek asli juga masih di kami. Tapi kenapa sisa uang konsinyasi sudah dicairkan?” ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Ganti Rugi Tol Cisumdawu: Ahli Waris Rony Riswara Laporkan Dadan Megantara ke Bareskrim

Ia menegaskan, secara hukum proses peninjauan kembali (PK) kedua masih berjalan sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan demikian, pencairan dana dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

“PK kedua belum keluar, penetapan masih sah, dan cek masih ada di kami. Itu fakta hukumnya,” katanya.

Jandri menjelaskan, apabila PN Sumedang hendak mencairkan dana tersebut, seharusnya terlebih dahulu membatalkan penetapan sebelumnya melalui mekanisme gugatan sesuai hukum acara perdata.

Dadan Setiadi Megantara menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu saat di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024).
Dadan Setiadi Megantara menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu saat di PN Tipikor Bandung, Rabu (23/10/2024). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Selain itu, sembilan cek yang telah diterbitkan juga harus ditarik kembali oleh pihak pengadilan.

“Secara prosedur, penetapan itu harus dibatalkan dulu dan cek harus ditarik. Itu mekanisme hukumnya,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan keberanian PN Sumedang dalam mencairkan dana tersebut di tengah kondisi hukum yang belum tuntas. Pihaknya menduga adanya intervensi dari pihak lain.

“Kami patut menduga ada keterlibatan oknum, baik di internal PN maupun pihak lain yang lebih tinggi. Karena tidak mungkin PN berani mencairkan tanpa ada intervensi,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan tidak akan segan mengungkap dugaan praktik yang disebutnya sebagai “mafia” jika terbukti merugikan kliennya yang telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut sejak lama.

“Kasihan ahli waris, mereka memperjuangkan hak ini sejak tahun 1980,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved