Sabtu, 6 Juni 2026

Babak Baru Kasus Dugaan Peretasan Akun Maker MBG di Sumedang,  BGN Diminta Pecat 7 Kepala SPPG 

BGN DIminta pecat tujuh kepala SPPG di Sumedang dan Bogor atas dugaan peretasan akun maker Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Suasana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/6/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Yayasan Nurul Huda Conggeang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memecat tujuh kepala SPPG di Sumedang dan Bogor atas dugaan peretasan akun maker Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengalihan dana sepihak. 
  • Kasus ini menyeret nama investor dan oknum anggota DPRD Jabar. 
  • Di sisi lain, pihak SPPG membantah dan menyatakan pergantian akun tersebut adalah proses administrasi resmi dari BGN.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG – Perseteruan antara Yayasan Nurul Huda Conggeang dan tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang memasuki babak baru dan kian memanas. 

Terbaru, Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses pemecatan terhadap tujuh kepala SPPG yang dituding telah melakukan dugaan peretasan akun maker yang digunakan untuk mengakses dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.

Ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, , SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.

Muhammad Zen Al-Faqih, mengatakan, Yayasan Nurul Huda Conggeang hingga saat ini adalah pemilik akun maker yang sah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BGN. 

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari BGN dan ketujuh kepala SPPG bahwa akun maker Yayasan Nurul Huda Conggeang telah dialihkan kepada pihak lain. Ketujuh Kepala SPPG baru membuka permasalahan ini pada tanggal 5 Juni 2026 melalui pemberitaan. 

“Klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari BGN dan dari 7 Kepala SPPG, juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari investor Yayasan bahwa akun maker Yayasan telah dialihkan kepada pihak lain, justru klien kami mendapatkan pemberitahuan dari salah satu Bank milik pemerintah bahwa akun maker telah berganti pengendali," katanya kepada Tribun Jabar.id, Sabtu (6/6/2026). 

Ia mengatakan, kliennya telah melaporkan secara tertulis dugaan peretasan akun maker kepada tujuh kepala SPPG dan kepada investor. Namun, katanya, hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.  

"Hal ini yang menguatkan dugaan 7 Kepala SPPG terlibat kerjasama dengan pelaku peretasan," ucapnya. 

Ia menuturkan, untuk pengelolaan SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor,  SPPG  Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, SPPG Pamulihan 3 Sumedang, Yayasan bekerjasama dengan seseorang berinisial MNAY. Menurutnya, semua kerjasama terikat dengan perjanjian kerjasama yang aktanya dibuat hadapan notaris. 

“Berdasarkan perjanjian-perjanjian kerjasama tersebut, para investor menyerahkan pengelolaan dapur kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang. Oleh karena itu, yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan BGN untuk operasional dapur adalah Yayasan Nurul Huda Conggeang, bukan investor, " ujarnya. 

Jika merujuk Pasal 1338 KUH Perdata, katanya, pihak investor wajib patuh pada isi perjanjian. Kemudian, apabila informasi yang disampaikan tujuh kepala SPPG benar bahwa investor telah mengajukan perubahan akun maker maka hal tersebut melanggar isi perjanjian.

"Seharusnya tujuh kepala SPPG memeriksa dengan teliti legal standing pihak yang mengajukan perubahan akun maker. Dengan demikian terbukti dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker Yayasan,” katanya. 

Selain itu, kata dia, untuk pengelolaan SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, Yayasan Nurul Huda Conggeang bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan inisial T, sekaligus ketua partai politik di Sumedang

"Yayasan dengan T belum ada perjanjian kerjasama tertulis. Yayasan  telah menolak melanjutkan kerjasama karena berdasarkan peraturan DPRD Jabar tentang kode etik, Anggota DPRD Jabar dilarang untuk investasi di proyek yang dibiayai APBN dan APBD. Dengan demikian peralihan akun maker kepada pihak lain di SPPG Kota Kaler juga tidak sah. Hal ini membuktikan dengan nyata adanya dugaan peretasan akun maker,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tuduhan yang dilontarkan tujuh  Kepala SPPG  kepada pihak Yayasan di berbagai pemberitaan dan yang disampaikan kepada BGN,  hingga kini Yayasan N tidak pernah mendapatkan tembusannya dan tidak pernah diperiksa oleh BGN, serta tidak pernah dimintai tanggapan tertulis oleh BGN dan oleh 7 kepala SPPG untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved