Pria Tewas usai COD di Sumedang
Update COD Maut Sumedang: Polisi Tegaskan Adit Beraksi Tunggal, Gadai Mobil Demi Beli Senjata
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi Penangkapan
Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuh Juanda (23), korban modus transaksi COD ponsel di Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.
Menurut Sandityo, saat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap.
Tersangka bernama Adit Aryasyaputra ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri ketika diamankan petugas.
Diberitakan sebelumnya, Juanda, warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Motif pembunuhan diketahui dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung soal kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.
“Pelaku kita amankan di Sumedang Kota saat menumpangi mobil angkutan umum. Ya dihadiahi timah panas, dia berusaha melarikan diri,” ujarnya, Senin.
Menurut Kapolres, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Untuk mencegah lari,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
| Belajar dari Kasus COD Maut Sumedang, Kapolres Ingatkan Warga untuk Hati-hati: Ini Tips Aman COD |
|
|---|
| Kronologi Sadis Adit Rancang COD Maut Sumedang: Gadai Mobil Demi Senjata, Sendirian Eksekusi Juanda |
|
|---|
| Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Takziah ke Rumah Juanda, Berharap Kejadian Serupa Tak Terulang |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Juanda Saat COD di Sumedang, Terpaksa Diganjar Timah Panas |
|
|---|
| Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekan Sendiri Saat COD Ponsel di Sumedang |
|
|---|
