Sabtu, 25 April 2026

Pria Tewas usai COD di Sumedang

Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Juanda Saat COD di Sumedang, Terpaksa Diganjar Timah Panas

Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuh Juanda (23), korban modus transaksi COD ponsel di Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Kiki Andriana
MOTIF PELAKU - Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026). Kapolres meungkapkan motif pelaku hingga nekat habisi rekan sendiri.  
Ringkasan Berita:
  • Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuh Juanda (23), korban modus transaksi COD ponsel di Sumedang
  • Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota
  • Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap karena berusaha melarikan diri
  • Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap 

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuh Juanda (23), korban modus transaksi COD ponsel di Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.

Menurut Sandityo, saat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap.

Tersangka bernama Adit Aryasyaputra ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri ketika diamankan petugas.

Diberitakan sebelumnya, Juanda, warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Pria COD Ponsel di Sumedang

Motif pembunuhan diketahui dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung soal kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.

“Pelaku kita amankan di Sumedang Kota saat menumpangi mobil angkutan umum. Ya dihadiahi timah panas, dia berusaha melarikan diri,” ujarnya, Senin. 

Menurut Kapolres, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap.

“Untuk mencegah lari,” katanya.

Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved