Kamis, 14 Mei 2026

Pria Tewas usai COD di Sumedang

Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekan Sendiri Saat COD Ponsel di Sumedang

Polisi ungkap motif di balik pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Sumedang.

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Kiki Andriana
MOTIF PELAKU - Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026). Kapolres meungkapkan motif pelaku hingga nekat habisi rekan sendiri.  

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Motif di balik pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya terungkap. 

Selain ingin menguasai barang milik korban, pelaku nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri karena sakit hati persoalan rumah tangga.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sebelumnya telah meringkus A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. 

Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) pukul 13.00 di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Pria COD Ponsel di Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika,  mengatakan motif utama pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung pelaku,” ujarnya.

Diketahui, saat ini istri pelaku tengah mengandung lima bulan. Ucapan korban tersebut diduga memicu emosi dan sakit hati yang berujung pada perencanaan pembunuhan.

Selain faktor dendam, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi. Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban yang dibawa saat transaksi palsu COD handphone.

Sebelumnya diberitakan, pelaku mengajak korban bertemu dan berangkat bersama menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Girimukti dengan dalih transaksi jual beli telepon genggam. Di lokasi itulah aksi kekerasan terjadi hingga korban meninggal dunia.

Baca juga: Aksi Kocak Kakang Rudianto Bawa VAR Sendiri ke Wasit, Adam Alis pun Langsung Tertawa

Setelah korban ditemukan tak bernyawa, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di hari yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved