Pria Tewas usai COD di Sumedang
Update COD Maut Sumedang: Polisi Tegaskan Adit Beraksi Tunggal, Gadai Mobil Demi Beli Senjata
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Pelaku Tunggal: Kapolres Sumedang memastikan tersangka A alias Adit beraksi sendirian.
- Persiapan Rapi: Adit menggadaikan mobil putih pribadinya untuk membeli airsoft gun, lalu menyewa mobil lain guna menjebak korban dengan modus COD handphone.
- Motif Ganda: Selain ingin menguasai 4 unit iPhone milik korban, pelaku dendam karena ucapan korban yang menyinggung kehamilan istri pelaku.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kasus pembunuhan Juanda (23), korban transaksi palsu COD handphone yang ditemukan tewas di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, dipastikan dilakukan dan direncanakan seorang diri oleh tersangka A alias Adit Aryasyaputra.
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Polisi menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban merupakan warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan. Ia tewas setelah diajak bertemu oleh pelaku dengan dalih transaksi jual beli handphone.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi terkait ucapan korban yang menyinggung kehamilan istri pelaku, serta keinginan menguasai barang berharga milik korban.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejahatan disusun oleh tersangka tanpa bantuan siapa pun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pembunuh Pria COD Ponsel di Sumedang
“Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan seorang diri, sehingga semua rencana awal sampai akhir hasil sendiri, dan tersangka membunuh,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi adanya komplotan atau pihak lain yang turut membantu.
“(Hubungan pelaku dan korban) kurang lebih, merupakan teman ya. Tidak ada indikasi yang bersangkutan (pelaku) kompolotan,” katanya.
Polisi mengungkap, tersangka bahkan telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk melancarkan aksinya.
Ia menggadaikan mobil pribadinya yang berwarna putih, kemudian membeli airsoft gun sebagai alat untuk menyerang korban.
Setelah itu, tersangka menyewa mobil lain yang digunakan untuk menjemput dan membawa korban ke lokasi kejadian.
Dalam perjalanannya ke Girimukti, pelaku juga sempat mengambil pisau yang kemudian digunakan dalam aksi penusukan di dalam mobil.
Korban ditembak menggunakan airsoft gun dan ditusuk hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur barang milik korban berupa empat unit iPhone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi Penangkapan
Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuh Juanda (23), korban modus transaksi COD ponsel di Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.
Menurut Sandityo, saat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat hendak ditangkap.
Tersangka bernama Adit Aryasyaputra ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri ketika diamankan petugas.
Diberitakan sebelumnya, Juanda, warga Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Motif pembunuhan diketahui dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung soal kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.
“Pelaku kita amankan di Sumedang Kota saat menumpangi mobil angkutan umum. Ya dihadiahi timah panas, dia berusaha melarikan diri,” ujarnya, Senin.
Menurut Kapolres, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap.
“Untuk mencegah lari,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
| Belajar dari Kasus COD Maut Sumedang, Kapolres Ingatkan Warga untuk Hati-hati: Ini Tips Aman COD |
|
|---|
| Kronologi Sadis Adit Rancang COD Maut Sumedang: Gadai Mobil Demi Senjata, Sendirian Eksekusi Juanda |
|
|---|
| Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Takziah ke Rumah Juanda, Berharap Kejadian Serupa Tak Terulang |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuh Juanda Saat COD di Sumedang, Terpaksa Diganjar Timah Panas |
|
|---|
| Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekan Sendiri Saat COD Ponsel di Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pria-tewas-saat-cod-hp-di-sumedang.jpg)