Pemkab Purwakarta Menang Kasasi Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao, Om Zein: Anak-anak Bisa Tenang

‎‎Binzein menegaskan kemenangan ini menjadi momentum untuk merapikan seluruh administrasi aset milik pemerintah daerah.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
BUPATI DATANGI SEKOLAH - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao, Minggu (16/11/2025). Pada kesempatan itu, Binzein menyampaikan kabar bahwa sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao telah dimenangkan oleh Pemkab Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Setelah bertahun-tahun diliputi kegelisahan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya bernapas lega. Sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao antara Pemkab dengan 12 ahli waris H Kartim bin Saipan resmi dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

‎Putusan kasasi bernomor 4763K/PDT/2025 itu dibacakan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 12 November 2025, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan para penggugat.

‎Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menegaskan bahwa kemenangan ini mengakhiri ketidakpastian yang selama bertahun-tahun membayangi sekolah, guru, hingga orang tua siswa.

Baca juga: Sempat Tertunda, Utang DBHP Rp19,7 Miliar ke Desa-desa di Purwakarta Bakal Dibayar Bulan Ini

‎Binzein menyebut sengketa tersebut telah berlangsung jauh sebelum kepemimpinannya dan telah melalui proses panjang.

‎"Masalah gugatan itu sudah sangat lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang," ujar Binzein saat mengunjungi SMPN 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (16/11/2025).

‎Ia mengatakan seluruh pihak pernah mengalami masa penuh kegelisahan.

‎"Orang tua murid gelisah, pihak sekolah gelisah, anak-anak gelisah, pemerintah juga gelisah menunggu kepastian hukum. Sekarang semuanya bisa tenang dan bersyukur," ucapnya.

‎Menurutnya, kemenangan Pemkab karena majelis hakim menilai fakta hukum berpihak kepada pemerintah daerah.

‎"Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta yang sebenarnya. Dan faktanya, lahan itu milik kita," ucap Binzein.

‎Binzein menegaskan kemenangan ini menjadi momentum untuk merapikan seluruh administrasi aset milik pemerintah daerah.

‎"Ini pelajaran besar. Semua tanah milik negara harus kita lengkapi administrasinya. Jangan sampai ke depan ada tanah milik kita, tapi kita kalah karena administrasi tidak rapi," ujarnya.

‎Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab sangat kuat sejak awal.

Baca juga: Berbagai Masalah Mendasar Petani Jawa Barat Muncul Saat Sarasehan KTNA di Purwakarta

‎‎Ia menjelaskan poin penting, yakni Pemkab telah menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga sekarang. Lalu, lanjut dia, Pemkab Purwakarta memiliki bukti status tingkat kepemilikan yang sah.

‎"Mereka menggugat tanpa dasar yang kuat. Sementara kita menguasai lahan lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum menguatkan kepemilikan," kata Marwan.

‎Ketika disinggung soal kemungkinan menggugat kepala desa yang sebelumnya mengeluarkan surat tanpa tanda tangan persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan tidak ada rencana ke arah itu.

‎"Tidak. Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana," katanya.

‎Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang turut hadir dalam proses pendampingan memberikan apresiasi kepada langkah cepat Pemda.

‎"Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved