Anak Disabilitas Purwakarta Tewas Dikeroyok di Karawang, Kadinsos Pastikan Akan Dikawal

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum atas meninggalnya Rido Pulanggar (15).

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
deanza falevi/tribun jabar/arsip
MAKAM RIDO - Rido Pulanggar dikebumikan di TPU Bongas Kidul, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jumat (14/11/2025) pagi. Rido merupakan anak disabilitas mental yang menjadi korban pengeroyokan di Karawang. 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum atas meninggalnya Rido Pulanggar (15). Rido merupakan penderita disabilitas mental yang menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Karawang.

‎‎Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, R. Muchamad Nurcahja, menegaskan, pihaknya bergerak cepat sesuai perintah Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, untuk memastikan keluarga korban memperoleh keadilan serta bantuan menyeluruh.

‎"Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Sesuai arahan Pak Bupati, Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap menanggung penuh penyelesaian permasalahan ini. Kami akan mengawal terus proses hukumnya," ujar Nurcahja saat ditemui Tribunjabar.id, Jumat (14/11/2025) sore.

‎Ia menegaskan, kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi status disabilitas korban, tetapi lebih pada aspek kemanusiaan.

Baca juga: Kenalan Via Medsos, Mahasiswa Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Purwakarta: Jasad Disimpan di Kamar

‎"Kejadian ini jelas sangat tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Karena itu, kami mendorong kasus ini segera diselesaikan dan keadilan diberikan kepada korban," katanya.

‎Nurcahja mengungkapkan, Pemkab Purwakarta sejak awal telah menanggung semua biaya penanganan dan pengobatan korban. Termasuk saat korban sempat dirawat dan menjalani tindakan medis sebelum meninggal dunia.

‎"Korban berasal dari keluarga prasejahtera. Ia merupakan anak angkat sejak bayi dan memiliki KTP tidak mampu. Meski BPJS korban sebenarnya aktif, tetapi karena ini kasus kejahatan, klaim BPJS tidak bisa digunakan," ucapnya.

Kata dia, semua biaya pengobatan, penanganan darurat hingga proses evaluasi medis ditanggung langsung oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Bangunan di Lahan Sewa Manaf Zubaidi di Karawang Dibongkar

‎"Pembiayaan sudah kami bantu sepenuhnya. Ini bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya, terutama dalam kondisi darurat dan penuh keprihatinan seperti ini," ucapnya.

‎Pemkab Purwakarta menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga Rido.

‎"Kita ingin kasus ini tuntas dan ada kepastian hukum. Korban dan keluarganya harus memperoleh perlindungan serta keadilan seadil-adilnya," kata Nurcahja.

‎Ia juga berharap kejadian ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peka, menghormati kemanusiaan, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved