Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir
Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
TRIBUNJABAR.ID - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Pledoi itu dibacakan Fariz RM setelah sepekan sebelumnya ia dituntut enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui, penulis sekaligus pelantun lagu legendaris Sakura dan Barcelona ini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Saat membacakan pledoi, Fariz mengakui kesalahannya dan berjanji akan berhenti menggunakan narkoba.
"Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan. Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," tutur Fariz.
Meski demikian, Fariz menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai seorang musisi.
Sebab menurutnya narkotika tidak memengaruhi pekerjaannya.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu
"Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya, karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung," ucapnya.
Fariz mengungkapkan dirinya sudah berulang kali berusaha pulih.
Ia menyinggung pengalaman rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018 yang menurutnya bermanfaat.
"Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif," katanya.
Namun, ia mengaku kerap tergelincir saat mengalami tekanan psikis.
"Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi," ujar Fariz.
Fariz menyatakan siap menerima putusan hakim walaupun ia berharap mendapat titik terang dari perkaranya ini.
Di sisi lain kasusnya ini menjadi pelajaran bagi Fariz RM untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba.
Mau Transaksi di Saung, Pengedar Sabu di Tukdana Indramayu Malah Ketahuan Polisi, Akhirnya Diciduk |
![]() |
---|
Buruh di Cirebon Simpan Belasan Paket Sabu Dilapis Lakban Kuning, Terancam PenjaraSeumur Hidup |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba |
![]() |
---|
Razia Narkoba hingga Geng Motor di Majalengka, Para Kasat Turun Tangan sampai Cek Gang Sempit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.