Buruh di Cirebon Simpan Belasan Paket Sabu Dilapis Lakban Kuning, Terancam PenjaraSeumur Hidup
Tak main-main, sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning untuk menyamarkan isi paket haram tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Warga Kampung Kejawanan, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi pada Senin (4/8/2025) malam.
Seorang pria berinisial K (42), yang sehari-hari dikenal sebagai buruh harian lepas, tak disangka menyimpan 21 paket sabu siap edar di rumahnya sendiri.
Tak main-main, sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning untuk menyamarkan isi paket haram tersebut.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu
Polisi menemukan total 13,58 gram bruto narkotika jenis sabu, bersama barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip, pipet kaca, lakban kuning, serta satu unit ponsel.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit I Satresnarkoba.
Pelaku diduga kuat telah menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota kami."
"Tersangka kami duga kuat telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah itu,” ujar Otong melalui keterangan resminya, Rabu (6/8/2025) malam.
Ia menambahkan, bahwa seluruh barang bukti dan hasil gelar perkara telah memenuhi unsur hukum. Pelaku pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik terus melakukan pendalaman. Kami periksa saksi-saksi, lengkapi berkas dan kembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang coba-coba bermain dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Narkoba adalah musuh bersama."
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya,” jelas Eko.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu
Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pamengkang Cirebon saat Pagi, Diduga Dipicu Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Geger Video Penggerebekan WNA di Cirebon Diduga Pesta Seks: Warga Curiga Banyak Wanita Keluar Masuk |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.