Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir

Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
DITUNTUT 6 TAHUN- Potret Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM dituntut 6 tahun penjara. 

"Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insya Allah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri," ucapnya.

Baca juga: Operasi Senyap Manila Digger, Instagram Bak Kuburan, Tapi Sempat Beri Psywar untuk Persib Bandung

Baca juga: SOSOK Modou Manneh Pemain Termahal Manila Digger Seharga Rp3 M, Jadi Tumpuan Utama Tim

Di akhir pledoi, ia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat. 

"Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia," tutur Fariz RM.

Selain Fariz yang membacakan pledoi pribadinya, tim kuasa hukum turut menyertakan nota pembelaan bagi kliennya.

Dua di antaranya agar majelis hakim membebaskan Fariz RM dalam perkara narkotika atau menjalani rehabilitasi. 

Sebelumnya, Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025).

JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dampak Gubernur di-PTUN, Sekolah Swasta di Sukabumi Terima Tantangan KDM Soal Audit Bantuan Pemprov

Ia melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta turut melanggar Pasal 111 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana enam tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Tiga kali terjerat kasus narkoba tak membuat Fariz RM kapok.

Ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk keempat kalinya pada 19 Februari 2025 atas kasus yang sama.

Fariz ditangkap di wilayah Bandung. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fariz RM Bacakan Pleidoi, Akui Salah, Janji Berhenti Pakai Narkotika 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved