Dicegat Polisi, 2 Pemuda di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara, Ternyata Bawa 1 Kg Narkoba
Penangkapan berlangsung di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 15.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta tak berkutik saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menciduk mereka di halaman sebuah ruko, Jumat (1/8/2025) sore.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa satu kilogram ganja kering yang dibalut lakban coklat.
Karena dampak negatifnya, ganja dimasukkan ke dalam narkotika golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009.
Penangkapan berlangsung di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua tersangka berinisial MRS (23), warga Kecamatan Pabedilan dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran, diduga kuat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon."
"Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani tindak pidana narkotika," ujar Sumarni saat dikonfirmasi Tribun, Senin (4/8/2025).
Selain satu paket ganja seberat satu kilogram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial S, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang ini diduga kuat dibeli dari pemasok yang kini masih kami buru. Rencananya akan mereka edarkan kembali."
"Kasus ini masih kami kembangkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami minta peran aktif masyarakat."
"Bila melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497," jelas dia.
Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon guna pengembangan kasus.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Daftar Nama Korban Tewas Tabrakan Maut di Tegalgubug Cirebon, Terjepit di Kendaraan |
![]() |
---|
Kronologi Tabrakan Horor di Tegalgubug Cirebon 1 Orang Tewas di Tempat, Sopir Truk Diduga Ngantuk |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Pantura Cirebon 1 Orang Tewas: Truk Tronton Oleng Seruduk Minibus |
![]() |
---|
Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar |
![]() |
---|
Program Rereongan Sapoe Sarebu Belum Berlaku di Cirebon, Wali Kota Mau Kaji Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.