Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Santai: Saya Cuma Senyum
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan pencekalan terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi adalah langkah prosedural
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pencekalan ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses penyidikan.
Meskipun demikian, Roy Suryo menanggapi santai keputusan tersebut, bahkan menyebut pencekalan tidak menjadi masalah karena bahan-bahan terkait kasus sudah lengkap.
Alasan Pencekalan: Mempermudah Penyidikan
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan pencekalan terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi merupakan langkah prosedural kepolisian.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya."
Baca juga: Polisi Bakal Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs untuk Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi?
"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Kombes Budi Hermanto, Sabtu (22/11/2025).
Budi Hermanto menambahkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan, di mana baru-baru ini pihak Roy Suryo mengajukan saksi yang meringankan.
Ia memastikan bahwa kepolisian bersikap profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Pencekalan tersebut telah berlaku sejak 8 hingga 27 November 2025 dan memiliki potensi untuk diperpanjang hingga 60 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Santai Roy Suryo
Menanggapi kebijakan pencekalan tersebut, Roy Suryo, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, mengaku tidak khawatir dan menyambutnya dengan santai.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai udah pulang dari Sydney, Australia."
"Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucap Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Roy Suryo juga menambahkan bahwa ia tidak memiliki alasan mendesak untuk bepergian ke luar negeri saat ini.
Ia bahkan menyinggung kota tujuan tertentu yang dianggapnya tidak penting untuk dikunjungi.
"Nggak perlu lagi [ke luar negeri], kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.
Meski dicekal, Roy Suryo menegaskan bahwa status tersebut berbeda dengan tahanan kota, sehingga aktivitasnya di dalam negeri tidak terganggu.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tutupnya.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini total menjerat delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.(*)
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
| Polisi Bakal Kabulkan Permintaan Roy Suryo Cs untuk Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi? |
|
|---|
| Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Sinyal Kuat Jokowi Gabung PSI, Abang Ijo: Insha Allah Akan Ada Badai Politik |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-suryo-ijazah-jokowi-diperiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.