Eggi Sudjana dan 4 Tersangka Lain Segera Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Giri
Dian Erika/KOMPAS.com
DIPERIKSA POLISI - Eggi Sudjana dalam diskusi bertajuk Sinyal Persatuan di Balik Kabinet yang Bikin Kaget di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Polisi akan memeriksa Eggi dan kawan-kawan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

“Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Kelima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap ahli dan saksi dari Roy Suryo cs.

“Ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan saksi dan ahli,” kata Bhudi.

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved