Ngeri, Pemotor Ayah dan Anak Disiram Air Keras oleh Sekelompok Pemuda Saat Melintas di Pamulang
Peristiwa mengerikan dialami pemotor yang merupakan ayah dan anak di Kota Tangerang Selatan, jadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok pemuda
Kemudian sidang lanjutan kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi yang melibatkan dua terdakwa, Yuri dan Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/11/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifian, JPU menuntut Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Sementara Hariyanto dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ini baru tuntutan. Saudara berdua masih punya hak untuk mengajukan pembelaan," tegas Hakim Teguh Arifian di ruang sidang 023 Candra, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunbekasi.com dengan judul Ayah dan Anak Disiram Air Keras Saat Melintas di Pamulang, Mata dan Wajah Luka Bakar
| Belajar Mengemudi Mobil, Yana Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Dekat Stadion GBLA |
|
|---|
| "Ini Darurat" Respons Ketua DPR Soal Kasus Bullying Siswa SMP di Tangsel hingga Meninggal |
|
|---|
| MENGERIKAN! 70 Persen Kecelakaan Maut di Pangandaran Libatkan Pemotor Tanpa Helm |
|
|---|
| Pemotor di Sukabumi Tewas Terlindas Truk Tronton, Diduga Gegara Rem Mendadak |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Jadi Korban Perundungan Teman Sekelasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemotor-ayah-dan-anak-jadi-korban-penyiraman-air-keras-di-Pamulang-Tangerang.jpg)