Ngeri, Pemotor Ayah dan Anak Disiram Air Keras oleh Sekelompok Pemuda Saat Melintas di Pamulang

Peristiwa mengerikan dialami pemotor yang merupakan ayah dan anak di Kota Tangerang Selatan, jadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok pemuda

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Instagram @TangselBersatu
PENYIRAMAN AIR KERAS - Dua pemotor menjadi korban penyiraman cairan kimia saat melintas di Jalan Aria Putra, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (18/11/2025) dini hari. Keduanya mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan medis. 

Kemudian sidang lanjutan kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi yang melibatkan dua terdakwa, Yuri dan Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/11/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifian, JPU menuntut Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Sementara Hariyanto dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Ini baru tuntutan. Saudara berdua masih punya hak untuk mengajukan pembelaan," tegas Hakim Teguh Arifian di ruang sidang 023 Candra, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunbekasi.com dengan judul Ayah dan Anak Disiram Air Keras Saat Melintas di Pamulang, Mata dan Wajah Luka Bakar

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved