Ngeri, Pemotor Ayah dan Anak Disiram Air Keras oleh Sekelompok Pemuda Saat Melintas di Pamulang

Peristiwa mengerikan dialami pemotor yang merupakan ayah dan anak di Kota Tangerang Selatan, jadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok pemuda

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Instagram @TangselBersatu
PENYIRAMAN AIR KERAS - Dua pemotor menjadi korban penyiraman cairan kimia saat melintas di Jalan Aria Putra, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (18/11/2025) dini hari. Keduanya mengalami luka bakar serius dan kini menjalani perawatan medis. 

Hingga kini, kasus penyiraman air keras tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tangerang Selatan.

Kasus Serupa

Peristiwa mengerikan dan serupa juga dialami ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat.

Kasus penyiraman air keras itu dialami seorang ibu berinisial YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025.

Saat itu korban hendak berangkat kerja dan akan menitipkan anaknya ke rumah saudaranya yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kebetulan saya mau keluar dari garasi pas keluar garasi jalan Sudajaya ada ramai-ramai dikira saya ada celaka. Pas ada kabar ada yang disiram air keras, ternyata itu ponakan saya langsung saya respons bawa baju dan bawa ke Bunut," ujar Iing (54 tahun) selaku paman korban. 

Korban YA saat itu bersama anaknya akan ke rumah saudaranya berencana untuk menitipkan anaknya karena mau pergi ke kantor untuk bekerja.

Pada saat kejadian, korban tidak menyadari akan adanya peristiwa tersebut.

"Katanya lagi jalan pake motor terus ada yang nyalip terus ada yang nyiramin itu air keras dari arah Baros ke Jalur Lingsel. Pelaku katanya berdua boncengan pake motor, laki-laki," ungkap Iing. 

Akibat siraman air keras tersebut, semua pakaian korban terlihat melepuh dan kedua korban mengeluh kepanasan.

Kemudian Iing membawanya ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis. 

Pasca kejadian, kedua pelaku bernama Harianto dan  Yuri langsung diamankan.

Bahkan kini kedua pelaku menjalani persidangan untuk divonis hukuman.

Sebelumnya kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved