Ngeri, Pemotor Ayah dan Anak Disiram Air Keras oleh Sekelompok Pemuda Saat Melintas di Pamulang
Peristiwa mengerikan dialami pemotor yang merupakan ayah dan anak di Kota Tangerang Selatan, jadi korban penyiraman air keras oleh sekelompok pemuda
Ringkasan Berita:
- Ayah dan anak jadi korban penyiraman air keras di Jalan Aria Putra Pamulang, Kota Tangerang Selatan
- Keduanya mengalami luka bakar serius pada wajah, mata, dan tubuh.
- Polisi masih menyelidiki identitas serta motif pelaku bentrokan.
TRIBUNJABAR.ID - Peristiwa mengerikan dialami pemotor yang merupakan ayah dan anak di Kota Tangerang Selatan.
Ayah dan anak tersebut menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di Jalan Aria Putra, Pamulang, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.
Suasana dini hari mendadak mencekam, saat melintasi jalan tersebut ayah dan anak yang mengendarai motor itu disiram cairan kimia dari sekelompok pemuda yang terlibat bentrokan.
Peristiwa tersebut menyebar di media sosial, setelah beredar video kondisi korban yang mengalami luka bakar serius di bagian mata, wajah, leher, hingga tangan.
Baca juga: Bikin Warga Resah, Pria Diduga ODGJ Ngamuk Bawa Sajam di Minimarket di Tangerang
Warga yang melihat rekaman tersebut mengaku ngeri dan berharap polisi segera menangkap para pelaku.
Setelah dikonfirmsi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, membenarkan peristiwa penyiraman air keras tersebut.
“Benar terdapat dua orang mengalami luka bakar diduga akibat terkena air keras saat melintas menggunakan sepeda motor,” ujarnya kepada TribunTangerang.com, Kamis (20/11/2025).
Begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Petugas dari Polsek Pamulang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, hingga mengamankan rekaman CCTV yang diduga merekam momen bentrokan berlangsung.
“Mendapat informasi tersebut, Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Pamulang menuju lokasi kejadian, melakukan cek TKP, meminta keterangan saksi, mengecek rekaman CCTV, serta memastikan korban mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang Selatan,” jelas Agil.
Ia menegaskan penyidik masih mendalami identitas dan motif para pelaku.
Baca juga: Video Terdakwa Penyiraman Air Keras di Lapas Sukabumi Viral, Kalapas Buka Suara
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan kabar spekulatif terkait insiden ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan asumsi atau spekulasi dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Agil memastikan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Hingga kini, kasus penyiraman air keras tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tangerang Selatan.
Kasus Serupa
Peristiwa mengerikan dan serupa juga dialami ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras itu dialami seorang ibu berinisial YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada awal Mei 2025.
Saat itu korban hendak berangkat kerja dan akan menitipkan anaknya ke rumah saudaranya yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Kebetulan saya mau keluar dari garasi pas keluar garasi jalan Sudajaya ada ramai-ramai dikira saya ada celaka. Pas ada kabar ada yang disiram air keras, ternyata itu ponakan saya langsung saya respons bawa baju dan bawa ke Bunut," ujar Iing (54 tahun) selaku paman korban.
Korban YA saat itu bersama anaknya akan ke rumah saudaranya berencana untuk menitipkan anaknya karena mau pergi ke kantor untuk bekerja.
Pada saat kejadian, korban tidak menyadari akan adanya peristiwa tersebut.
"Katanya lagi jalan pake motor terus ada yang nyalip terus ada yang nyiramin itu air keras dari arah Baros ke Jalur Lingsel. Pelaku katanya berdua boncengan pake motor, laki-laki," ungkap Iing.
Akibat siraman air keras tersebut, semua pakaian korban terlihat melepuh dan kedua korban mengeluh kepanasan.
Kemudian Iing membawanya ke RSUD Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis.
Pasca kejadian, kedua pelaku bernama Harianto dan Yuri langsung diamankan.
Bahkan kini kedua pelaku menjalani persidangan untuk divonis hukuman.
Sebelumnya kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan luka berat), pasal 351 KUHP (penganiayaan mengakibatkan luka berat), dan pasal 76C junto pasal 80 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kemudian sidang lanjutan kasus penyiraman air keras ibu dan anak di Kabupaten Sukabumi yang melibatkan dua terdakwa, Yuri dan Hariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/11/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifian, JPU menuntut Yuri dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Sementara Hariyanto dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ini baru tuntutan. Saudara berdua masih punya hak untuk mengajukan pembelaan," tegas Hakim Teguh Arifian di ruang sidang 023 Candra, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunbekasi.com dengan judul Ayah dan Anak Disiram Air Keras Saat Melintas di Pamulang, Mata dan Wajah Luka Bakar
| Belajar Mengemudi Mobil, Yana Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Dekat Stadion GBLA |
|
|---|
| "Ini Darurat" Respons Ketua DPR Soal Kasus Bullying Siswa SMP di Tangsel hingga Meninggal |
|
|---|
| MENGERIKAN! 70 Persen Kecelakaan Maut di Pangandaran Libatkan Pemotor Tanpa Helm |
|
|---|
| Pemotor di Sukabumi Tewas Terlindas Truk Tronton, Diduga Gegara Rem Mendadak |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Jadi Korban Perundungan Teman Sekelasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemotor-ayah-dan-anak-jadi-korban-penyiraman-air-keras-di-Pamulang-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.