Reaksi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Diusulkan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga diperiksa, kini mereka juga diusulkan dimediasi. Kuasa hukumnya bereaksi beri sindiran menohok
Ringkasan Berita:
- Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga menjalani pemeriksaan, kini mereka juga diusulkan dimediasi.
- Usulan mediasi sempat disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Kuasa hukum Roy Suryo Cs berikan respons dan sindiran menohok singgung kinerja Polri
TRIBUNJABAR.ID - Kasus ijazah Jokowi hingga saat ini masih bergulir.
Setelah Roy Suryo Cs ditetapkan jadi tersangka hingga menjalani pemeriksaan, kini mereka juga diusulkan dimediasi.
Adapun usulan mediasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Usalan mediasi tersebut membuat kuasa hukum Roy Suryo Cs bereaksi.
Kubu Roy Suryo Cs tegas menolak untuk dimediasi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," kata Khozinudin, Kamis (20/11/2025).
Menurut Khozinudin, sebaliknya Komisi Percepatan Reformasi Polri justru harus mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi selama satu dekade pemerintahan Jokowi.
"Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian, harusnya Tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional, yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Polri yang telah dihentikan secara sepihak oleh Polri," ujar dia.
Ia pun mengecam sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.
Terlebih Khozinudin menyebut perkara ini bukan kasus perdata, melainkan pidana murni.
"Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya, dan ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan baik di Solo, Bantul dan di Jakarta tidak mau datang memenuhi panggilan hakim mediasi untuk melakukan proses perdamaian," ucap Khozinudin.
Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu," imbuh dia.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Penetapan tersangka itu diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (7/11/2025).
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, diketahui Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar sembilan jam.
Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sedangkan Dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.
"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.
"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan, Roy Suryo Cs sebagai tersangka tak ditahan.
"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.
Setidaknya ada dua saksi dan tiga ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.
Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.
Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Kapolda Nasihati Anak Buahnya
Selain Roy Suryo Cs, terdapat 5 tersangka lainnya yang ditetapkan pada kluster pertama dalam kasus ijazah Jokowi tersebut.
Demikian dalam kasus ijazah Jokowi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Evaluasi Kinerja Polri
Roy Suryo
ijazah Jokowi
mediasi
kuasa hukum
Ahmad Khozinudin
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jokowi
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis KIP Tegas Saat Uji UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Nasib Akhir Perceraian Raisa dan Hamish Daud |
|
|---|
| Alasan Raisa Kembali Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jaksel |
|
|---|
| Sinyal Kuat Jokowi Gabung PSI, Abang Ijo: Insha Allah Akan Ada Badai Politik |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-suryo-ijazah-jokowi-diperiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.