Respons Ira Puspadewi setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meminta Perlindungan dari Prabowo
Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun lewat proses akuisis PT JN oleh PT ASDP.
Kendati terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Mereka masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, JPU Hadirkan 4 Saksi |
|
|---|
| Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental |
|
|---|
| Kejari Bandung Geledah PT Eltran Indonesia, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertamina Rp10,8 Miliar |
|
|---|
| Safari Suci Lepas 211 Jemaah Haji 2026, Sudah Punya Hampir 40 Ribu Alumni |
|
|---|
| ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Eks-Direktur-Utama-PT-ASDP-Ferry-Ira-Puspadewi.jpg)