Respons Ira Puspadewi setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meminta Perlindungan dari Prabowo
Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun lewat proses akuisis PT JN oleh PT ASDP.
Kendati terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Mereka masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Profil Ayi Subarna, Direktur Utama Sementara bank bjb yang Gantikan Yusuf Saadudin |
|
|---|
| Bank bjb Tunjuk Ayi SubarnaSebagai Direktur Utama Sementara Pengganti Yusuf Saaduddin |
|
|---|
| Dirut Bank BJB Yusuf Saduddin Meninggal Dunia, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar: Kami Sangat Kehilangan |
|
|---|
| Bank bjb Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Direktur Utama, Yusuf Saadudin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Eks-Direktur-Utama-PT-ASDP-Ferry-Ira-Puspadewi.jpg)