Sah! DPR Ketok Palu KUHAP Baru, Komisi III Klaim Penuhi 'Meaningful Participation'
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan KUHAP menjadi Undang-undang.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk mlakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(*)
chaerul umam/tribunnews
| Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna, Bahas Sejumlah Agenda Penting |
|
|---|
| Ketua DPR RI Minta Pemerintah Kaji dengan Cermat Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
|
|---|
| Pemprov Jabar Sepakati Rencana Kerja 2025/2026, Erwan Berharap Bisa Akselerasi Pembangunan |
|
|---|
| RUU APBN 2026 Disahkan, Ekonom Jabar: Ideal Capai Sasaran RPJMN tapi Perlu Pengawasan Ekstra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-nusantara-ii.jpg)