Polisi Tetapkan Status Hukum Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Pasal yang Menjeratnya
Akhirnya polisi menetapkan status hukum terhadap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, berikut berbagai pasal yang menjeratnya
TRIBUNJABAR.ID - Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya polisi menetapkan status hukum terhadap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta.
Polisi menetapkan bahwa pelaku peledakan yang masih di bawah umur itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku peledakan itu diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: 6 Tokoh Jadi Inspirasi Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, FN Disebut Terpapar Ideologi Kekerasan
Dari penetapan status hukum tersebut pelaku terjerat beberapa pasal.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Meski begitu, polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan," kata Iman Imanuddin.
Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang saat khotbah salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah.
Sebanyak 96 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pelaku yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial F itu disebut merakit sendiri bahan peledak dengan panduan yang diakses melalui internet.
Pelaku peledakan itu juga disebut kerap mengakses situs gelap (dark web).
Polisi menemukan tujuh bom di lokasi sekolah, empat di antaranya sempat meledak.
Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menyita sejumlah alat bukti.
Baca juga: Latar Belakang Keluarga FN Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diungkap Ketua RT
KPAI Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak dalam menangani korban ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Menurut Margaret, respons medis dan psikologis berjalan efektif berkat kolaborasi antara layanan kesehatan, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), psikolog Polri, serta unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Hingga kini, pendampingan telah diberikan kepada 96 korban.
“Kita patut mengapresiasi tenaga kesehatan dan tim psikolog yang langsung turun membantu anak-anak korban,” ujar Margaret, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Sejak hari pertama kejadian pada Jumat (7/11/2025), KPAI melakukan pemantauan langsung ke rumah sakit dan sekolah.
Margaret menegaskan, KPAI memastikan seluruh korban, baik yang mengalami luka fisik maupun trauma, mendapatkan penanganan yang layak.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian agar proses belajar tetap berjalan, sekaligus memastikan dukungan psikologis diberikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Terkait pelaku yang masih di bawah umur, KPAI menegaskan proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Margaret menekankan pentingnya penerapan pendekatan diversi dan keadilan restoratif.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Prinsipnya harus untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Margaret menyoroti pentingnya penguatan perlindungan dan keamanan anak di sekolah.
Ia menegaskan, satuan pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
“Kami akan terus mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak serta peran aktif tim pencegahan kekerasan di sekolah agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Selain itu, KPAI juga mengingatkan pentingnya dukungan keluarga dan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun digital.
Margaret menilai maraknya konten negatif di media sosial perlu menjadi perhatian bersama.
“Kita harus melindungi anak-anak dari paparan kekerasan dan konten berbahaya di dunia maya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan Anak Berkonflik dengan Hukum, Pasal Ini Menjeratnya dan artikel berjudul KPAI Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku Anak dalam Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
pelaku peledakan
SMAN 72 Jakarta
status hukum
pasal
anak yang berkonflik dengan hukum
Polda Metro Jaya
KPAI
| 6 Tokoh Jadi Inspirasi Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, FN Disebut Terpapar Ideologi Kekerasan |
|
|---|
| Sifat Asli FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diungkap Teman, Berubah Setelah Insiden di Kelas 11 |
|
|---|
| Puslabfor Polri Ungkap Hasil Forensik Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Temukan Kesamaan Bahan Peledak |
|
|---|
| Dugaan Motif Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Tunjukkan Ketidaksukaan ke Kakak Kelas |
|
|---|
| Satgas Temukan Puluhan Pedagang Jual Beras di Atas HET di Bekasi dan Jakarta, Ancam Cabut Izin Usaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Reaksi-FN-terduga-pelaku-peledakan-di-SMAN-72-Jakarta-saat-dijenguk-Kapolri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.