Satgas Temukan Puluhan Pedagang Jual Beras di Atas HET di Bekasi dan Jakarta, Ancam Cabut Izin Usaha

Saat ini, pihak kepolisian masih memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar ketentuan HET tersebut.

Editor: Ravianto
ho polda metro jaya
SATGAS BERAS - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke sejumlah pasar tradisional dan modern untuk memastikan kestabilan harga beras pada Senin (10/11/2025). Dari hasil pengecekan, masih ada pedagang nakal yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (HO - Polda Metro Jaya). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan adanya sejumlah pedagang yang menjual beras dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Temuan ini didapatkan setelah jajaran satgas melakukan pengecekan ke puluhan titik mulai dari pasar tradisional hingga modern.

Pengecekan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rangka menjamin ketersediaan stok dan menstabilkan harga.

Pelanggaran Tersebar di Sejumlah Wilayah

Sesuai ketentuan, HET beras untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi) adalah:

  • Beras Premium: Rp14.900/kg
  • Beras Medium: Rp13.500/kg
  • Beras SPHP: Rp12.500/kg

Baca juga: Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Tak Lebihi HET

Namun, dari total titik pengecekan, Satgas menemukan puluhan pelanggaran harga.

Kombes Edy Suranta Sitepu, Dirreskrimsus sekaligus koordinator Satgas, merinci temuan tersebut:

  • Jakarta Timur: 10 toko menjual beras premium di atas HET, 15 toko menjual beras medium di atas HET, dan 2 toko menjual beras SPHP di atas HET.
  • Jakarta Barat: 5 toko menjual beras premium di atas HET.
  • Bekasi Kota: 5 toko menjual beras premium di atas HET dan 4 toko menjual beras medium di atas HET.
  • Tangerang Selatan: 1 toko menjual beras medium di atas HET.
  • Bekasi Kabupaten: 1 toko menjual beras premium di atas HET.

Ancam Cabut Izin Jika Tak Diindahkan

Saat ini, pihak kepolisian masih memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar ketentuan HET tersebut.

Kombes Edy menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan dan pedagang masih menjual beras di atas HET sampai batas waktu yang ditentukan, Polisi tidak akan ragu menindak lebih lanjut.

"Apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," tutur Edy.

Langkah ini dilakukan Satgas untuk memastikan stabilitas harga beras dan mencegah adanya permainan harga yang merugikan masyarakat.(*)

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved