Satgas Temukan Puluhan Pedagang Jual Beras di Atas HET di Bekasi dan Jakarta, Ancam Cabut Izin Usaha
Saat ini, pihak kepolisian masih memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar ketentuan HET tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya masih menemukan adanya sejumlah pedagang yang menjual beras dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan ini didapatkan setelah jajaran satgas melakukan pengecekan ke puluhan titik mulai dari pasar tradisional hingga modern.
Pengecekan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rangka menjamin ketersediaan stok dan menstabilkan harga.
Pelanggaran Tersebar di Sejumlah Wilayah
Sesuai ketentuan, HET beras untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi) adalah:
- Beras Premium: Rp14.900/kg
- Beras Medium: Rp13.500/kg
- Beras SPHP: Rp12.500/kg
Baca juga: Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Tak Lebihi HET
Namun, dari total titik pengecekan, Satgas menemukan puluhan pelanggaran harga.
Kombes Edy Suranta Sitepu, Dirreskrimsus sekaligus koordinator Satgas, merinci temuan tersebut:
- Jakarta Timur: 10 toko menjual beras premium di atas HET, 15 toko menjual beras medium di atas HET, dan 2 toko menjual beras SPHP di atas HET.
- Jakarta Barat: 5 toko menjual beras premium di atas HET.
- Bekasi Kota: 5 toko menjual beras premium di atas HET dan 4 toko menjual beras medium di atas HET.
- Tangerang Selatan: 1 toko menjual beras medium di atas HET.
- Bekasi Kabupaten: 1 toko menjual beras premium di atas HET.
Ancam Cabut Izin Jika Tak Diindahkan
Saat ini, pihak kepolisian masih memberikan teguran kepada para pedagang yang melanggar ketentuan HET tersebut.
Kombes Edy menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin.
Jika teguran tersebut tidak diindahkan dan pedagang masih menjual beras di atas HET sampai batas waktu yang ditentukan, Polisi tidak akan ragu menindak lebih lanjut.
"Apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," tutur Edy.
Langkah ini dilakukan Satgas untuk memastikan stabilitas harga beras dan mencegah adanya permainan harga yang merugikan masyarakat.(*)
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
| Polisi Libatkan KPAI di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Korban dan Terduga Pelaku Masih Anak-anak |
|
|---|
| Update Jumlah Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Bertambah, Ditangani di 3 Rumah Sakit |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Musisi Onadio Leonardo Terjerat Narkoba, Sedang Diperiksa Intensif Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Detik-detik Komplotan Maling Motor di Bekasi Bersenjata Api Saat Ditangkap, Lepaskan 4 Tembakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.